DKPP HANYA BERIKAN PERINGATAN KPU KOTA BIMA LANGGARA KODE ETIK
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 59292 kali
Mataram. Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan kepada seluruh komisioner KPU Kota Bima terkait pelanggaran kode etik saat pelaksanaan pemilu legislatif 2014. Keputusan tersebut dibacakan dalam siding kode etik yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DKPP Profesor Dr Jumly Asiddiq yang berlangsung dikantor DKPP RI, Jakarta
Dalam keputusannya majelis hakim menyatakan menerima aduan PBB terkait pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Kota Bima dalam pelaksanaan pemilu legislatif 2014. Memberi peringatan kepada seluruh komisioner KPU Kota Bima baik ketua dan anggotanya.
Menerima pengaduan pengadu untuk pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V atas nama Bukhari, Drs. M. Saleh Abubakar, M.Si, Fatmatul Fitriah, SH, Tamrin, SH, Agussalim, S.Ag selaku ketua dan anggota KPU Kota Bima, bunyi putusan majelis hakim, yang dibacakan Jimly melalui teleconference.
Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan atas 22 perkara yang diajukan oleh pengadu disejumlah daerah diantara 22 perkara yang diajukan oleh pengadu disejumlah daerah diantaranya NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Aceh, dan Kabupaten Tangerang. Majelis hakim berpendapatberdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang diajukan di siding pemeriksaan, bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan pengadu terbukti. Dengan begitu alasan teradu dapat diabaikan. Adapun terkait dalil pengadu selebihnya yang tidak ditanggap menurut DKPP. Dalil pengadu tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran kode etik pelanggaran pemilu yang menjadi kewenangan DKPP.
Keputusan DKPP tersebut berawal dari aduan du caleg yakni dari partai Golkar, Ali Imran dan caleg dari PBB, H MUkhtar Yasin terkait dugaan penggelembungan suara yang berujung pada selisih suara. Partai Golkar mempersoalkan selisihperolehan suara baik di TPS 1 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Rasanae Barat dan Kelurahan Tanjung serta Kelurahan Dara.
Persoalan tersebut tidak kunjung selesai hingga akhir proses rekapitulasi suara di tingkat KPU Kota Bima. Padahal Panwaslu Kota Bima telah mengeluarkan rekomendasi secara lisan. Bahkan para saksi dari Partai Golkar telah menyampaikan keberatan terkait persoalan tersebut namun tidak kunjung mendapat tanggapan.
- KPU NTB WASPADAI DAERAH RAWAN GUGATAN
- KPU TOLAK BUKA KOTAK SUARA
- KPU NTB: TAK ADA PSU DI LOTENG
- REKAPITULASI LANCAR, KPU TUNDA PSU
- KECEWA, BAWASLU WALK OUT
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|