, 01 Desember 2016 - 00:00:00 WIB
BUPATI/WALIKOTA TIDAK PERLU MUNDUR JIKA JADI CALON GUBERNUR
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 5577 kali

MATARAM - Calon petahana atau kepala daerah tidak perlu mundur untuk maju dalam pilkada. Itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015.

"Jadi Bupati/Walikota yang mencalon diri menjadi gubernur selama masih dalam satu provinsi tidak perlu mundur dari jabatan Bupati/Walikota," kata Ketua KPU provinsi NTB Lalu Aksar Ansori di ruang kerjanya.

Dengan demikian, PKPU tersebut membawa angin segar bagi para calon yang akan maju di Pilgub NTB 2018 mendatang.

Sedangkan calon dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI/Polri, Pegawai Negeri Sipil, lurah/ kades atau sebutan lain tetap harus mundur. Demikian juga halnya dengan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). "Pengunduran diri mereka sejak ditetapkan sebagai calon dan bagi penyelenggara (pemilu) sebe lum pembentukan PPK dan PPS," terang Aksar.

Lebih jauh Lalu Aksar menjelaskan bahwa UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana Huruf (p) berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sbg calon; Huruf (s) menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; Huruf (t) menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota TNI, POLRI, dan PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan huruf (u) berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.

Tidak mundurnya bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri menjadi Gubernur atau wakil gubernur di provinsi yang sama, karena PKPU No. 9 Tahun 2016 pasal 4 ayat (1) huruf o angka (2) dihapus. Bunyi angka 2 yang dihapus: "berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Gubernur di provinsi yang sama".

Walau tidak berhenti dari jabatan, lanjut Aksar, calon petahana yang tidak mundur tetap menyatakan kesediaan cuti secara tertulis selama masa kampanye. Yakni, tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) hingga satu hari sebelum masa tenang. Artinya, calon petahana dan kepala daerah tidak hanya cuti saat melaksanakan kampanye, melainkan cuti selama masa kampanye. Sehingga sebelum masa kampanye permohonan cuti sudah harus diurus.

Sementara bagi yang mundur, sambungnya, harus menyerahkan SK pemberhentian sejak ditetapkan sebagai calon. Paling lambat 60 hari sejak ditetapkan jadi calon. "PKPU ini sudah berlaku," jelas Lalu Aksar.

  • DARI DISKUSI DUA MINGGUAN KPU NTB: MENEROPONG PILKADA SERENTAK TAHUN 2018
  • PILKADA DAMAI DAN DEMOKRATIS DI KABUPATE SUMBAWA, Oleh : Aryati (Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sumbawa)
  • CIPTAKAN IMAGE LEMBAGA YANG BAIK, KEHUMASAN SANGATLAH PENTING BAGI KPU
  • KPU PROVINSI NTB LAKSANAKAN EVALUASI KEGIATAN TEKNIS PEMILU DAN PILKADA
  • DARI DISKUSI DUA MINGGUAN KPU NTB: PERLU RUMUSAN PRODUK PILKADA SEBAGAI INFORMASI PUBLIK
0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
  (Masukkan 6 kode diatas)