PESERTA, PENYELENGGARA, DAN PEMILIH HARUS BERINTEGRITAS
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 681 kali
Mataram, NTB - Dalam acara Sarasehan Organisasi Sosial, Politik Dan Budaya yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB, Ketua KPU Prov NTB Lalu Aksar Ansori mengingatkan, dalam membangun stabilitas politik yang cerdas dan berintegritas pada pelaksanaan Pilkada, maka Peserta, Penyelenggara, dan Pemilih harus berintegritas. Salah satunya dengan tidak ada mahar politik dalam kontestasi Pilkada.
Ditambahkannya, Dalam UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 47 ayat 1 menyebutkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selanjutnya pada ayat 2, kata Aksar, sanksi akan diberikan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik jika terbukti menerima imbalan. Sangksinya yaitu Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Lebih jauh dalam ayat 5 ditegaskan, dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, atau Walikota maka penetapan sebagai calon, calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota dibatalkan.
Namun demikian kontrak politik yang dibolehkan adalah kontrak politik dengan Pemilih, yakni kontrak politik guna mensukseskan visi, misi dan Program kerja calon kepala daerah agar dapat terealisasikan dengan baik ketika terpilih sesuai dengan keinginan masyarakat luas
Lebih Jauh Lalu Aksar menjelaskan bahwa provinsi NTB merupakan daerah zona merah pada Pilkada 2018 mendatang, namun hal tersebut bukan menjadi alasan Pemilu tidak aman. "Di Provinsi Aceh saja pada pelaksanaan Pilkada serentak gelombang kedua tahun 2017 yang lalu, Aceh telah mampu menyelenggarakan Pilkada serentak pertama dan terbesar dengan sukses dan lancar, padahal Aceh masuk zona rawan saat itu, papar Lalu Aksar
Selain itu setiap calon kepala daerah nantinya wajib menyampaikan dan melaporkan harta kekayaan kepada KPK dengan mengisi LHKPN. Kita harap seluruh calon dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik. Nanti KPK akan mengumumkan jumlah harta calon kepala daerah.
Kita bersama-sama berharap jangan sampai karena syarat administratif saja calon kepala daerah melaporkan harta kekayaannya. Tujuannya sangat mulia mengapa calon harus melaporkan LHKPN nya kepada KPK, tidak lain agar masyarakat bisa ikut serta memantau kekayaan calon penyelenggara negara sehingga dapat terwujud proses pilkada yang berintegritas.
Tentu Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga memberikan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat", ungkap Lalu Aksar.
Tak hanya sampai disitu, pada tahapan Kampanye, dana kampanye masing-masing pasangan calon akan diaudit oleh Akuntan Publik hingga tiga tahap, yakni Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. "Jadi Setiap Pasangan calon wajib melaporkan Dana Kampanye ke KPU", pungkas Lalu Aksar.
Sarasehan yang dilaksanakan oleh Bakesbangpoldari provinsi NTB ini berlangsung Kamis (20/7). Sebagai narasumber selain Ketua KPU Provinsi NTB adalah Legiun Veteran yakni Veteran Purn. Brigjen Abdul Kadir; dan Direktur Intelkam Polda NTB KBP Drs. Susilo Rahayu Iriyanto; dengan peserta Kepala Dinas Bakesbangpoldagri Kab/Kota se NTB.
- BAPERJAKAT KPU NTB WAWACARAI CALON SEKRETARIS KPU KOTA MATARAM
- GELAR RAKOR, KPU NTB DAN TIGA KPU KAB./KOTA SUSUN DRAF PEDOMAN TEKNIS PILGUB 2018
- PERSIAPAN PILKADA DAN PEMILU, KPU NTB LAKUKAN SOSIALISASI E-KATALOG DAN SIRUP
- KPU PROV. NTB KEMBALI RAIH PENGHARGAAN PELAPORAN KEUANGAN
- UPAYA NIHILKAN MASALAH, KPU NTB GELAR RAKOR PAW
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|