DAFTAR PEMILIH DAN PENGHITUNGAN SUARA ADALAH CORE BISNIS KPU
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 1172 kali
Mataram, NTB - Daftar Pemilih dan penghitungan perolehan suara adalah Core Bisnis KPU. Penyelenggaran Pemilu pada periode saat ini harus lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Kedepan menjadi penyelenggara Pemilu memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat dikarenakan tahapan Pemilu Nasional 2019 serentak dan Pilkada 2018 yang beririsan.
Demikian diungkapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dalam arahannya ketika membuka Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan Semester I Tahun 2017 di kantor KPU Provinsi NTB Selasa (25/7).
Dikatakannya, pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitutsi adalah pasangan calon yang tidak puas terhadap dengan hasil Pemilu atau Pilkada. Pasangan calon tersebut pasti akan mempermasalahkan dua hal, yakni penghitungan perolehan suara dan Daftar Pemilih. "Ketika Pasangan Calon tidak puas terhadap hasil penghitungan suara, hampir dipastikan KPU akan disengketakan melalui Daftar Pemilih" terangnya.
Karenanya, sebagai penyelenggara pemilu haruslah mengetahui titik simpul sengketa yang akan dipermasalahkan serta mengetahui posisi tahapan mana saja yang didepan dan dibelakang core bisnis KPU.
Kedepan untuk menjadi seorang penyelenggara, KPU tidak lagi mengedepankan pengelaman tetapi lebih pada pendidikan dan intergritas, sehingga KPU dalam dua tahun terakhir telah membuka program Magister Kepemiluan bekerjasama dengan beberapa Universitas tanah air, papar Arief.
Sementara itu Ketua KPU Prov NTB Lalu Aksar Ansori, dalam pengantarnya menjelaskan bahwa KPU Kab/Kota di NTB pada tahun 2016 hingga Mei Tahun 2017 telah melaksanakan Pemutakhiran data Pemilih Berkelajutan secara offline dengan menggunakan excel dikarenakan Sidalih selama periode tersebut belum dibuka.
Pada tanggal 11 s/d 15 Juli 2017 sesuai Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 412/KPU/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 KPU kabkota se NTB telah melakukan Snapshot dan Tentukan Hasil Resmi (THR) DPT Pemilu Terakhir sejumlah 3.568.594 pemilih.
Saat ini 7 Kab/Kota yakni Kota Mataram, Kab Lombok Tengah, Kab Lombok Utara, Kab Sumbawa, Kab Sumbawa Barat, Kab Dompu dan Kab Bima sedang melaksanakan penambahan data DPTb2 Pilkada 2015 ke dalam Sidalih. Sementara 3 Kab/Kota lainnya yakni Kab Lombok Barat, Kab Lombok Timur, dan Kota Bima menambahkan DPKTb Pilpres 2014.
Selain itu Kab/Kota se NTB juga melaksanakan penyaringan/penghapusan Data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat ke dalam Sidalih hingga tanggal 1 September 2017 mendatang, papar Lalu Aksar.
Dalam kesempatan itu Sekretaris KPU Prov NTB Mars Ansori Wijaya menanyakan spesifikasi tanda pengenal PPDP pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018 mendatang. Menjawab pertanyaan tersebut Arief Budiman menerangkan item tanda pengenal tidak harus semuanya lengkap tapi disesuaikan dengan anggaran masing-masing Prov dan Kab/Kota.
"Didalam Surat Edaran 412/KPU/VI/2017 memang tidak menerangkan lebih detail tentang tanda pengenal PPDP tersebut agar KPU Prov dan Kab/Kota penyelenggara Pilkada 2018 dapat menyesuaikan dengan kamampuan anggarannya masing-masing. Bisa tanda pengenalnya berupa nametag, topi, atau ban lengan. Yang terpenting harus ada", imbuhnya.
Sebelumnya, Arief Budiman menyempatkan melihat fasilitas RPP Bale Pemilu KPU Prov NTB. Ia memuji RPP Bale Pemilu menampilkan Inforgrafik Pemilu dari 1955 hingga Pemilu 2014 khusus di Prov NTB. "Hasil Pemilu di Lorong Sejarah Pemilu sangat lengkap dari tahun 1955 hingga 2014 khusus di Prov NTB. Tidak mudah memang mengumpulkan hasil pemilu dari pertama kali pemilu hingga 2014 khusus di tingkat provinsi", tuturnya
- PESERTA, PENYELENGGARA, DAN PEMILIH HARUS BERINTEGRITAS
- BAPERJAKAT KPU NTB WAWACARAI CALON SEKRETARIS KPU KOTA MATARAM
- GELAR RAKOR, KPU NTB DAN TIGA KPU KAB./KOTA SUSUN DRAF PEDOMAN TEKNIS PILGUB 2018
- PERSIAPAN PILKADA DAN PEMILU, KPU NTB LAKUKAN SOSIALISASI E-KATALOG DAN SIRUP
- KPU PROV. NTB KEMBALI RAIH PENGHARGAAN PELAPORAN KEUANGAN
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|