, 02 Oktober 2017 - 00:00:00 WIB
20 PARTAI POLITIK IKUTI PENYULUHAN DAN BIMTEK PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 1102 kali

Mataram, NTB - Sebanyak 20 DPD/DPW Parpol di tingkat Provinsi NTB mengikuti Penyuluhan dan Bimtek Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, yang digelar KPU Provinsi NTB, Sabtu (30/9).

Partai tersebut adalah Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Indonesia, Partai Islam Damai Aman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Berkarya, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat dan Partai Garuda.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi NTB Suhardi Soud ketika membuka Bimtek menuturkan, "Kita mengenal partai politik di dalam Undang-Undang dan PKPU ada yang telah mengikuti verifikasi pada Pemilu tahun 2014 dan ada Partai Politik yang telah disahkan oleh Kemenkumham. Keduanya harus sama-sama mendaftar di KPU RI dan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019 mendatang".

Hanya saja terdapat perbedaan dalam verifikasi Parpol ini. Kalau partai politik peserta pemilu 2014 hanya dilakukan verifikasi Administrasi, maka untuk Parpol baru tidak hanya verifikasi administrati saja, tetapi juga verifikasi faktual di lapangan dengan menguji KTA dan KTP anggota parpol tersebut oleh KPU Kab/Kota Mekanisme yang dilakukan oleh KPU saat ini adalah dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Tujuan penggunaan SIPOL adalah sebagai media yang akuntabel, lebih jelas ukurannya karena semua input data harus dimasukkan di SIPOL.

Jadi semangatnya adalah transparansi keanggotaan partai politik dapat diakses dan dapat dibuktikan, apakah betul sebagai anggota parpol atau tidak. Karena kadang klaim partai politik ini harus diuji sehingga setiap pemilu pasti ada verifikasi partai politik.

Ini juga menunjukkan bahwa negara memberikan ruang terbuka bagi eksistensi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu, sehingga ada ruang terbuka bagi partai politik baru untuk menjadi peserta Pemilu. Ini adalah wujud dari kebebasan berorganisasi, kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.

Saat ini tahapan Pemilu 2019 sedang berjalan, tahapan yang paling nyata adalah pada tanggal 3 s.d 16 Oktober 2017, KPU akan menerima pendaftaran partai politik, ungkap Suhardi

Ia berharap partai politik serius menyimak penyuluhan persyaratan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik ini, karena ada kewajiban Partai Politik untuk memasukkan data keanggotaan ke SIPOL, dimana syarat keanggotaan adalah memiliki KTA dan KTP dengan jumlah seribu atau seperseribu dari jumlah penduduk.

Yang tertinggi penduduknya adalah Kab. Lombok Timur, jadi seperseribunya adalah 1.289, namun bisa menggunakan angka seribu KTA dan KTP. Daerah paling sedikit adalah di Kab. Sumbawa Barat yaitu sejumlah 135 KTA dan KTP, jumlahnya proporsional dengan jumlah penduduk di Sumbawa Barat itu sendiri.

Jadi ada kewajiban untuk lulus pada tahapan verifikasi administrasi sebanyak 100 persen kepengurusan di tingkat Provinsi dan 75 persen di tingkat Kab/Kota atau sekitar 8 Kab/Kota di Provinsi NTB, dan yang terakhir adalah kepengurusan 50 persen ditingkat kecamatan di setiap Kab/Kota. Untuk KTA nya boleh menyebar di setiap kecamatan, bisa tersentral di satu kecamatan atau disebar, tergantung strategi masing-masing partai politik,Jelas Suhardi.

Sementara itu anggota Partai Amanat Nasional Evazamora, menanyakan hal terkait dengan status kantor. Menurutnya selama ini Partai Amanat Nasional diinstruksikan oleh DPP bahwa bagi DPW yang status kantornya tidak bersetifikat diwajibkan untuk membuat akta notaris, sementara KPU menuturkan cukup dengan Surat Keterangan Domisili Kantor dari Desa/Kelurahan atau camat.

Menjawab pertanyaan itu, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi NTB H. Ilyas Sarbini mengatakan, hal-hal yang menyangkut kebijakan internal Partai tergantung masing-masing partai, tetapi apa saja yang dibutuhkan untuk verfikasi yang tercantum dalam PKPU adalah Surat Keterangan Domisili Kantor dan Surat pernyataan partai politik tentang status kantor, apakah statusnya hak milik atau sebagainya, yang terpenting kantor partai tersebut akan digunakan sampai dengan tahapan Pemilu 2019 selesai.

Terkait dengan Legal Officer (LO) di semua jenjang apakah KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota akan menyurati masing-masing partai, yang terpenting alamatnya jelas dan masing-masing partai LO nya berjumlah dua orang. Ia berharap setiap LO tidak diganti orangnya, agar tidak terputus komunikasinya, tutur Ilyas.

Kemudian Anggota Partai Rakyat Hayun menanyakan hal yang terkait keanggotaan partai politik yang lintas provinsi. Menurutnya, bisa saja keanggotaan partai tertentu terdaftar di Provinsi lain diluar provinsi NTB tetapi berdomisili di NTB. Apakah hal tersebut termasuk kedalam keanggotaan partai atau tidak. Ia juga menanyakan hal terkiat keanggotaan partai yang pada saat verifikasi berada di luar negeri.

Menjawab pertanyaan tersebut Ilyas mengatakan, penyusunan keanggotaan Partai Politik akan dikelompokkan berbasis desa/kelurahan dalam satu kecamatan. Jadi tidak memungkinkan ada yang lintas provinsi. KPU akan mencocokkan apakah nama dan domisili anggota partai yang disebut dalam verifikasi faktual benar-benar berada di alamat yang dituju atau tidak serta dibuktikan dengan KTA dan KTP.

"Jangan sampai ketika KPU turun verikasi, saat ditanya ke RT, anggota partai tersebut tidak ada, berarti itu TMS, tidak sesuai. Perseolannya sama dengan orang yang keluar negeri. Menjadi tidak mungkin anggota partai tersebut ditemukan saat verifikasi karena keluar negeri, bararti itu pasti TMS", papar Ilyas.

    Komentar :


    Isi Komentar :
    Nama :
    Website :
    Komentar
     
      (Masukkan 6 kode diatas)