, 17 November 2017 - 00:00:00 WIB
PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019 DIMINTA SIAPKAN PEMENUHAN SYARAT VERIFIKASI FAKTUAL
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 701 kali

Mataram, NTB - KPU Provinsi NTB kembali mengingatkan agar Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 menyiapkan syarat-syarat wajib untuk keperluan verifikasi faktual partai politik tingkat provinsi.

Syarat Wajib yang yang harus disiapkan oleh Parpol adalah SK kepengurusan asli, kepengurusan harus dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), dan Surat domisili Kantor yang dikeluarkan oleh Kepala desa/lurah ataupun camat. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Prov. NTB Lalu Aksar Ansori dihadapan Pengurus DPD/DPW Parpol Tingkat Prov NTB dalam acara Bimtek Verifikasi Faktual Parpor yang dilaksanakan KPU Prov NTB, kamis (16/11).

Dijelaskannya, ketika verifikasi fkatual nanti Parpol harus menyiapkan SK kepengurusan asli. Pada saat itu juga harus dihadirkan kepengurusan lengkap yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta menghadirkan Pengurus perempuan yang ada dalam SK. Masing masing penguurus tersebut harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan KTP Elektronik.

Kelengkapan yang juga harus ada adalah Surat domisili Kantor yang dikeluarkan oleh Kepala desa/lurah ataupun camat yang memastikan bahwa parpol tersebut beralamat dan berkantor di wilayah tersebut."Jangan sampai alamatnya salah atau palsu", ujar Lalu Aksar.

Selain itu sarana pendukung yang juga perlu dipersiapkan adalah sarana dan prasarana kantor. jika sebuah kantor tentu ada papan nama kantor, meja dan kursi yang menunjukkan bahwa kantor parpol tersebut mempunyai aktifiktas, sambungnya. "Nanti KPU akan mendatangi Kantor Parpol. Jika Parpol sudah menunjukkan syarat dan dokumen yang lengkap, maka tentu verifikasi akan berjalan cepat. Pada Pemilu 2014 yang lalu justru syaratnya lebih berat, ada bukti sertifikat milik, jika tidak punya, harus menunjukkan surat perjanjian sewa/pinjam pakai", ungkapnya Lalu Aksar.

Ia menyarankan pada saat verifikasi faktual nanti agar tidak berpergiaan khusus untuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Menurutnya kepengurusan tersebut tidak boleh diwakilkan.

Jika kepengurusan tidak berada di tempat dengan alasan yang dapat diterima seperti pergi umrah, tugas dinas dan lain sebagainya, tetapi tetap status verifikasi faktualnya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Oleh sebab itu hal seperti ini harus diantisipasi jauh-jauh hari, tegas Lalu Aksar.

Sementara itu Suardi dari Partai Idaman Mustaan Suardi mengatakan verifikasi faktual ini sangat berat untuk partai baru. Seluruh kepengurursan harus ada dilihat dari fisik, apakah tidak dimungkinkan penggunaan teknologi seperti video conference sebagai alat pembuktian verifikasi faktual jika kepengunguran tersebut berhalangan.

Yogi Martono perwakilan dari Partai Rakyat berharap sebelumnya ada pemberitahuan dari KPU Prov NTB terkait pelaksanaan kunjungan verifikasi faktual, agar partai politik dapat menunggu dan mempersiapkan diri. Kemudian Hayun dari Partai Rakyat, ia mengatakan bahwa beberapa DPC di Kab/Kota telah menerima undangan terkait Bimtek Verifikasi Faktual, namun dari beberapa Kab/Kota lain ada yang belum menerima undangan tersebut, padahal dari putusan Bawaslu RI mengabulkan permohonan partai Rakyat, ungkapnya.

Menjawab pertanyaan tersebut Lalu Aksar menjelaskan bahwa yang namanya verifikasi faktual adalah datang dan bertemu secara fisik. Pertemuan tersebut nyata dan bukan gaib, tidak administratif misalnya ada bukti pergi umroh atau yang lain. Penjelasan seperti berpergian tersebut dapat kami terima tetapi mengurangi status menjadi BMS, itulah keringanannya tetapi KPU akan tetap akan melaksanakan verifikasi faktual perbaikan untuk status BMS tersebut.

"Walaupun kepengurungan partai tersebut KPU mengenalinya dan mengetahui berhalangan karena berpergian, tetapi hal itu bukanlah alat ukur, alat pembuktiannya, jadi harus bertemu langsung. Seandainya kepengurusan tersebut masih berpergian, KPU masih memberikan keringanan dengan untuk tidak men-TMS-kan, asalkan masih dalam jadwal verifikasi faktual perbaikan.

Bisa saja kepengurusan tersebut datang ke kantor jika sudah pulang nantinya namun perlu diingat jika masih di tahapan jadwal verifikasi faktual perbaikan tanggal 24 - 28 Desember 2017", tutur Lalu Aksar

Mengenai surat keterangan domisili kantor tersebut harus menyatakan berlaku sampai selesainya tahapan Pemilu 2019 yakni setelah pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden mendatang. Tidak boleh surat keterangan domisili kantor itu berlaku satu bulan dua bulan, bila perlu selama-lamanya, maka sebaiknya surat keterangan domisili kantor tersebut harus lebih lama dari tahapan Pemilu.

Sementara itu menjawab pertanyaan Hayun dari Partai Rakyat, Lalu Aksar mengatakan sampai saat ini KPU Prov maupun KPU Kab/Kota se NTB posisinya sedang menunggu instruksi dari dari KPU RI. Kalau sekarang ada sosialisasi di Kab/Kota tidak diikuti oleh partai yang lolos hasil putusan Bawaslu, KPU akan selalu siapkan waktu kapan saja sesuai jam kerja. Helpdesk Pemilu siap melayani konsultasi Parpol.

Acara Bimtek verifikasi faktual partai politik kali ini dihadiri sebanyak 17 partai politik yakni PKB, PKS, PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, PPP, Partai Hanura, PBB, PKPI, Perindo, Partai Idaman, PSI, Partai Berkarya, Parsindo, dan Partai Rakyat.

  • KPU KAB. LOTIM DITETAPKAN SEBAGAI SATKER BERKINERJA TERBAIK DALAM PELAPORAN KEUANGAN TAHUN 2016
  • UPAYAKAN PILGUB AKSES, KPU NTB SASAR PEMILIH DISABILITAS
  • JADWAL PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTB TAHUN 2018
  • SURYADI HIDAYAT DILANTIK JADI ANGGOTA KPU KAB. LOMBOK BARAT
  • SOSIALISASIKAN SILON: "OPERATOR PERSEORANGANAKAN DIBERIKAN USER DAN PASSWORD"
0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
  (Masukkan 6 kode diatas)