Senin, 01 Desember 2014 - 20:16:48 WIB
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DALAM PEMILU
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 3230 kali

Permasalahan yang selalu mengemuka dalam setiap perhelatan Pemilu dan Pemilukada terkait dengan daftar pemilih adalah tidak akuratnya daftar pemilih, yang ditandai dengan tidak handalnya sebagian besar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kab./Kota, calon pemilih banyak yang memiliki domisili lebih dari satu tempat, calon pemilih dan Parpol bersikap pasif dalam menyikapi Daftar Pemilih Sementara (DPS), pelibatan RT/RW dalam pemutakhiran data pemilih tidak maksimal, para pihak baru peduli atas kekurang-akuratan data pemilih ketika sudah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau ketika sudah mendekati hari pemungutan suara, dan kontrol Panwaslu tidak maksimal.

Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih. Daftar Pemilih paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.

Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011, tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi antara lain: menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU, serta memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2013 menyebutkan bahwa KPU melakukan pencocokan dan penelitian terhadap DP4 dari Kementerian Dalam Negeri dengan DPT Pemilu terakhir untuk menjadi data Pemilih. Data Pemilih tersebut selanjutnya diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dijadikan bahan Pemutakhiran Data Pemilih.

Integrasi Data Pemilih

Idealnya, data kependudukan yang akan diserahkan oleh Pemerintah Daerah adalah data kependudukan dari program e-KTP dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang saat ini sedang berjalan. Harapannya, ketika proses serah terima data dilakukan, seluruh warga negara yang telah berusia 17 tahun atau lebih dan atau sudah/pernah kawin telah terlayani e-KTP. Sehingga, potensi data pemilih ganda akan menjadi sangat kecil kemungkinannya terjadi.

 

Di satu sisi KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota akan memperoleh data kependudukan dari Pemerintah Daerah, disisi lain KPU Provinsi akan menerima DPT Pemilu Terakhir dari Kab./Kota.

Harus pula diingat bahwa, dalam Data Kependudukan, sudah muncul nama-nama baru yang  telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu tahun 2014 sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih karena dalam DPT Pemilu terakhir belum muncul.

 

Oleh karena itu, sebelum penyerahan DP4 dari Pemerintah Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kab./Kota, agar terlebih dahulu dilakukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kab./Kota dengan KPU Provinsi atau KPU Kab./Kota berkenaan dengan pemutakhiran dan validasi data pemilih. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2013.

Pelibatan stakeholders

Pelibatan RT/RW sebagai Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) sangat penting artinya dalam akurasi data, karena RT/RW adalah lembaga yang paling mengetahui penduduknya. Terkait dengan itu, PPS setelah menerima Daftar Pemilih dari KPU Kab./Kota melaksanakan sosialisasi DPS kepada pengurus RT/RW diwilayahnya untuk mendapatkan tanggapan perbaikan; memperbaiki DPS berdasarkan tanggapan perbaikan pengurus RT/RW; PPS dalam menyusun DPS dibantu oleh Pantarlih  yang terdiri atas perangkat desa/kelurahan, RT/RT, dan warga masyarakat. Selain itu, dalam tahapan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih perlu pula dilaksanakan koordinasi dengan RT dalam bentuk paraf setiap lembar dan dibubuhi cap stempel RT.

Keberadaan RT/RW juga sangat efektif membantu PPS dan PPDP dalam mendorong aktifnya  pemilih tambahan (pemilih pemula dan pemilih yang belum terdaftar pada Pemilu sebelumnya) untuk mendaftarkan diri kepada PPS maupun Pantarlih. Begitu juga dengan pengumuman DPS dan Daftar Pemilih Tambahan, apabila hanya mengandalkan “diumumkan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat”  hanya akan menjadi formalitas yang tidak efektif, karena itu perlu pelibatan dan peran aktif RT dan/atau RW.

Yang tidak kalah pentingnya adalah pelibatan Pelibatan Bawaslu/Panwaslu, Peserta Pemilu (Partai Politik dan Calon Anggota DPD) serta Calon Anggota DPR dan DPRD. Pengalaman dalam Pemilu selama ini, kritik dan keberatan dari pihak-pihak seperti Bawaslu/Panwaslu dan Peserta Pemilu terhadap Daftar Pemilih seringkali dilakukan setelah DPT telah ditetapkan. Padahal, DPS dan Daftar Pemilih Tambahan telah diberikan dan diumumkan sebelumnya untuk mendapatkan tanggapan. Namun demikian, untuk melaksanakan kewajiban serta untuk mencegah dan menghindari peluang pelanggaran hukum maka sebaiknya pelibatan pihak-pihak tersebut dilakukan dalam semua tahapan pemutakhiran data pemilih hingga penetapan DPT di tingkat PPS, KPU Kab./Kota dan KPU P

  • KPU NTB GELAR DIKLAT & UJIAN SERTIFIKASI
0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
  (Masukkan 6 kode diatas)