» VISI DAN MISI

Visi
Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu dan Pilkada yang LUBER dan JURDIL

   Pernyataan Visi diatas merupakan gambaran tegas dari komitmen Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menyelenggarakan Pemilu yang jujur, adil, transparan, akuntabel dan mandiri serta dilandasi mekanisme kerja yang efektif, efisien, berpegang teguh pada etika profesi jabatan dan berintegritas tinggi sehingga menjadikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang terpercaya dan professional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
   Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat juga berkomitmen penuh untuk ikut mengambil bagian dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya di bidang politik kepemiluan.
   Pernyataan Visi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat relevan dengan visi Komisi Pemilihan Umum dan Visi Nasional serta agenda prioritas Nasional yang disebut NAWA CITA, yakni pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia penyelenggara Pemilu. Hal ini menyiratkan pentingnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkuat brand image organisasi menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, professional dan mandiri demi terwujudnya kualitas penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Barat.


MISI
Misi merupakan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan Visi serta menggambarkan tindakan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat. Misi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai berikut:

  1. Membangun SDM yang kompeten sebagai upaya menciptakan Penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang Profesional;
  2. Menyusun Regulasi Pilkada yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif;
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu dan Pilkada bagi seluruh masyarakat pada umumnya, dan  para pemangku kepentingan pada khususnya;
  4. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan;
  5. Meningkatkan integritas penyelenggara Pemilu dengan memberikan pemahaman secara intensif dan komprehensif khususnya mengenai kode etik penyelenggara Pemilu;
  6. Mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesable;
  7. Mewujudkan pemilu dan Pilkada berbasis teknologi informasi dengan dukungan pengalaman sebagai penyelenggara pemilu;
  8. Mengoptimalkan sarana pendukung kerja yang memadai untuk mengatasi sumber data pemilih yang tidak akurat;
  9. Menambah Pagu anggaran yang belum memadai guna menunjang sasaran pokok pembangunan demokrasi Indonesia;
  10. Mengefektifkan  pelaksanaan SOP, menciptakan beban kerja yang profesional, dan mencukupi kebutuhan SDM untuk menghindari pendistribusian logistik terkendala kondisi geografis.