AGEN SOSIALISASI DIBEKALI MODUL PENDIDIKAN PEMILIH
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 1382 kali
Mengawali tugas melaksanakan membantu KPU mensosialisasikan Pemilu, Agen Sosialisasi yang telah dibentuk sebelumnya dibekali dengan Modul Pendidikan Pemilih. Pembekalan dilaksanakan tanggal 9 November terhadap 3 kelompok Agen Sosialisasi, yaitu kelompok keagamaan, kelompok perempuan dan kelompok pemilih pemula yang semuanya berjumlah 15 orang.
Ketua KPU Provinsi NTB Drs. H. Darmansyah, M.Si. ketika membuka pembakalan mengatakan bahwa Agen sosialisasi dihajatkan sebagai bagian peran serta masyarakat untuk ikut serta mensosialisasikan dan ikut mensukseskan pemilu 2014. Agen Sosialisasi yang telah dibentuk merupakan kelompok yang memiliki peran paling strategis untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi serta mensukseskan pemilu 2014, karena ketiga kelompok ini mewakili sebagian besar kelompok pemilih.
Kelompok Keagamaan memiliki peran strategis dalam pemilu karena tokoh agama akan lebih mudah mensosialisasikan pemilu kepada masing-masing pengikut agama dengan bahasa keagamaan yang mudah diterima dan dipahami oleh pengikutnya.
Kelompok Perempuan, mengambil peran yang signifikan untuk menentukan arah perkembangan bangsa kedepan apabila dilihat dari aspek kuantitatif dan kualitatif peran perempuan di era saat ini. Sementara Kelompok Pemilih Pemula berada pada posisi strategis karena dari keseluruhan jumlah pemilih, sekitar 25% diantaranya adalah pemilih pemula dengan kisaran usia antara 17 s/d 22 tahun.
Dengan posisi strategis seperti itu, agen sosialisasi diharapkan dapat mengajak peran serta semua komponen bangsa untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan berbagai pendekatan dan metode yang dikuasai, terang Darmansyah.
Sementara itu, ketika memberikan penjelasan teknis kepemiluan, ketua Divisi Hukum H. Ilyas Sarbini, SH. menjelaskan bahwa Sistem Pemilu yang diterapkan di Indonesia adalah sistem proposional terbuka, yaitu membagi kursi kepada partai politik sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh oleh partai politik. Dalam sistem ini, selain memilih partai politik, partai politik juga mengajukan nama calon legislatif.
Calon akan berjuang masing-masing untuk mendapatkan kursi secara individu. Ini merupakan imbas dari proposional terbuka. Karena itulah, parpol dihimbau untuk merekrut calon secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat sebelum diajukan pada saat pencalonan di KPU.
Dalam Undang-undang Partai Politik tidak memberi ruang kepada KPU untuk memberikan penilaian kepada calon yang diajukan oleh Partai Politik apakah calon itu berkualitas atau tidak. KPU hanya diberikan ruang untuk menilai secara syarat administratif saja.
Agar pemilih tidak salah memilih calonnya, maka langkah yang ditempuh oleh KPU adalah berusaha mencerdaskan pemilih dalam memilih calon yang berintegritas dan berkualitas untuk menjadi wakil mereka. Salah satu cara yang ditempuh KPU dalam hal ini adalah mengatur pemasangan alat peraga agar memuat visi dan misi calon, sehingga masyarakat tahu program kerja calon yang dipilihnya. Hal ini juga bertujuan membangun komunikasi yang intens antara calon dan konsituennya, tandas Ilyas Sarbini.
Terkait teknis pemungutan Suara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Lalu Aksar Anshori, SP. menjelaskan bahwa proses pemungutan suara dilakukan mulai pukul 07.00 s/d 13.00 dan proses penghitungan suara dilakukan setelah jam 13.00 waktu setempat.
Pada saat pemungutan suara yang berhak memilih adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT. Namun Ada juga pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yaitu pemilih yang dalam keadaan tertentu pindah memilih. Kemudian ada Daftar Pemilih Khusus yang dikarenakan tidak memiliki KTP padahal sudah memenuhi syarat untuk memilih. Pemilih ini dapat memberikan suaranya dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga dan akan dilayani oleh KPPS, yang terdiri dari 7 petugas KPPS dan 2 petugas Linmas.
Pemilih tambahan dan pemilih khusus baru dapat memberikan suaranya sekitar jam 12.00 s/d 13.00, karena pada pukul 07.00 s/d 12.00 Pemilih yang diprioritaskan adalah pemilih yang ada dalam DPT, karena hal ini berkaitan dengan logistik surat suara yang tersedia disetiap TPS, jelas Aksar Ansori.
- SOSIALISASI PEMILU 2014: KPU NTB GOES TO CAMPUS
- DPT PEMILU DITETAPKAN: TREND PENURUNAN JUMLAH PEMILIH
- PENGATURAN ZONA KAMPANYE UPAYA TUMBUHKAN IKLIM DEMOKRASI YANG SEHAT
- JELANG TAHUN ANGGARAN 2014 KPU NTB SUSUN PROGRAM DAN RENCANA KERJA
- DIKLAT BENDAHARAWAN UPAYA KPU MENUJU OPINI WTP
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|