CATATAN AKHIR TAHUN PILKADA SERENTAK 2015
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 1998 kali
KPU Provinsi dan KPU kab./kota se NTB rasanya cukup pantas menegakkan kepala mengakhiri tahun 2015. Pesta demokrasi bertajuk Pilkada Serentak nasional yg dilaksanakan di 7 kabkota se NTB menuai sukses. Itulah gambaran evaluasi internal akhir tahun yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan kabkota se NTB.
Kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2015 terlihat minimal dari dua faktor utama, kata katua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori. Indikator pertama, menurutnya, penyelenggara pilkada di NTB telah mampu menunjukkan bukti bahwa pelaksanaan pilkada berjalan lancar dan aman.Yang Kedua, penyelenggaraan pilkada di NTB nihil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selama ini banyak pihak meragukan pilkada di NTB akan berjalan aman. Bahkan aparat keamanan pun memberikan perhatian ekstra dalam pengamanan pilkada khususnya di Kab. Bima. Daerah dikawasan paling timur NTB ini diberi status sebagai zona merah dan memiliki potrnsi rawan sangat tinggi.
Kekhawatiran banyak pihak akan potensi rawan tersebut ternyata terjawab sudah. Penyelenggaraan pilkada di 7 kabkota se NTB bejalan lancar dan sangat aman terutama di kab. Bima. Bahkan pada saat Kampanye, KPU kab. Sumbawa bersama masyarakat kab. Sumbawa menunjukkan bukti bahwa masyarakat semakin sadar politik.
Ketika semua daerah di indonesia menyelenggarakan debat publik di dalam ruang tertutup dengan jumlah peserta yang sangat dibatasi, justeru KPU kab. Sumbawa membuktikannya bahwa NTB pada umumnya dan Sumbawa pada khususnya merupakan daerah yang sangat kondusif. KPU Kab. Sumbawa berhasil menyelenggarakan Debat Publik Pilkada di lapangan terbuka yang dihadiri ribuan massa pendukung dan masyarakat. Sebuah kondisi yang tidak mungkin ditemukan di daerah lain dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015.
Pasca pemungutan dan Rekapitulasi hasil pengitungan Suara, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan dan gugatan terhadap penetapan hasil Rekapitulasi. Pasca 3x24 jam sejak ditetapkannya rekapitulasi, tidak ada satupun pengajuan sengketa PHP di MK, sehingga menempatkan NTB sebagai satu diantara dua provinsi yang Nihil Gugatan di MK.
Keberhasilan menyelenggarakan pilkada 2015 yang lancar dan aman menurut Lalu Aksar disebabkan karena adanya tim yang bekerja dengan baik. KPU Provinsi sebagai sparing partner telah berupaya melakukan konsolidasi serta supervisi yang cukup baik, sehingga persoalan yang dihadapi KPU kabkota dapat dicarikan solusinya segera. Demikian pula kabkota penyekenggara pilkada didukung oleh team work yang solid.
Meski sukses dalam mewujudkan pilkada yang aman dan menihilkan sengketa hukum di MK, pilkada serentak di NTB juga tidak terlepas dari persoalan yang perlu diperbaiki dimasa mendatang, yaitu masalah DPT, Pencalonan, Kampanye, benturan antar penyelenggara pilkada.
Harus diakui dalam pilkada 2015, masih dijumpai adanya pemilih ganda, warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam DPT, ada pemilih yang sudah meninggal namun terdaftar dalam DPT, dan ada pemilih yang masih usia anak-anak namun terdaftar juga dalam DPT.
Terhadap masalah ini, solusi kedepan yang perlu ditempuh, yaitu: 1) pantarlih harus mendapat pengawasan yang intens ketika melaksanakan coklit; 2) rekrutmen pantarlih kedepan diusulkan agar tidak birokratis. Pantarlih perlu direkrut dari sarjana atau kaum muda berpendidikan yang memiliki kemampuan, mobilitas dan tanggung jawab tinggi; 3) proses DPT dengan aplikasi Sidalih agar lebih cermat, tidak gampang menghapus data tersaring, tetapi perlu diisimpan untuk menghindari terhapusnya pemilih yang memenuhi syarat dalam DPT.
Pencalonan juga menjadi tahapan yang tidak luput dari perhatian. Pencalonan dalam pilkada 2015 yang paling disoroti adalah pencalonan pilkada Kota Mataram yang menyebabkan terjadinya perubahan tahapan, jadwal dan program pilkada bahkan sampai tujuh kali perubahan. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa berlarut-larutnya pencalonan di kota Mataram disebabkan karena KPU Kota Mataram tidak langsung menyimpulkan status pendaftaran pasangan calon saat pertama kali mendaftar. Selain itu, peran sekretariat KPU dalam masa peendaftaran dipandang terlalu besar, padahal seharusnya prncalonan yang merupakan tahapan krusial harus menjadi tanggup jawab utama komisioner.
Hal yang cukup menambah hiruk pikuk pencalonan adalah masalah keaslian dokumen pencalonan. Banyak administrasi pencalonan menggunakan fotocopy, hasil scan atau hasil faximile surat dukungan DPP Parpol, meskipun kemudian dilengkapi. Bahkan Surat dukungan tersebut mengalami perubahan dalam hitungan menit, yang awalnya memberikan dukungan ke paslon A, pada saat berikutnya berubah mendukung Paslon B. Situasi ini cukup menyulitkan, bahkan terjadi situasi dimana KPU dikepung dan dipaksa menerima pencalonan paslon dengan adminitrasi yng belum jelas keasliannya. Karena itu forum sepakat mengangkat ini sebagai rekomendasi yang akan diusulkan kepada KPU agar tidak terjadi lagi pada pilkada berikutnya.
Pada masa kampanye, sungguh berbeda dengan pilkada sebelumnya. Pada pilkada 2015 KPU kabkota seolah-olah diposisikan sebagai penjaga spanduk dan Baligo paslon. Kebijakan dalam UU yang mengatur bahwa KPU sebagai penyedia alat peraga kampanye tidak saja menyebabkan situasi kampanye nampak sepi dan kurang gairah, yang lebih memprihatinkan KPU kabkota harus konsentrasi juga memikirkan keamanan spanduk dan baligo paslon. Situasi ini kurang menguntungkan bagi KPU kabkota yang seharusnya lebih konsentrasi sebagai penjaga demokrasi prosedural.
Persoalan lain yang juga menjadi fokus perhatian adalah terjadinya benturan antara penyelenggara. Hal ini terlihat ketika penyelenggara adhoc yaitu Panwas yang memiliki kekuasaan sangat besar. Boleh dikata kekuasan panwas setara dengan MK, dimana putusannya bersifat final dan mengikat. Sulit dibayangkan lembaga yang sifatnya adhoc (sementara) memiliki kewenangan yang demikian besar. Disisi lain, KPU sebagai penyelenggara tidak memiliki ruang dan legal standing untuk mengajukan banding, kasasi dan sebagainya. Forum rapat evaluasi merekomendasikan hal ini perlu perbaikan dimasa mendatang.
Dari sisi tingkat partisipasi pemilih, sejak awal KPU NTB menargetkan tingkat partisipasi sebesar 75%. Namun faktanya hanya bisa dicapai sebesar 72%. Tidak tercapainya target partisipasi ini memang patut disayangkan, namun demikian angka 72% juga menunjukkan partisipasi pemilih di 7 kabkota se NTB cukup bagus. Selanjutnya KPU NTB berencana akan melakukan penelitian lebih jauh guna mengetahui faktor penyebab tidak optimalnya pencapaian target partisipasi pemilih ini.
- INTERNALISASI BUDAYA KERJA KPU NTB GELAR OUTBOUND
- Penyerahan DIPA Petikan Tahun 2016
- Pembinaan Kepegawaian Oleh Sekretaris KPU Prov. NTB
- KPU NTB DAN IAIN MATARAM GELAR DEBAT MAHASISWA
- UPAYA MEMBUMIKAN DEMOKRASI DAN PEMILU, KPU NTB JALIN KERJASAMA DENGAN IAIN MATARAM
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|