, 22 Juni 2016 - 00:00:00 WIB
KPU PROV. NTB LANTIK PAW ANGGOTA KPU KAB. LOMBOK UTARA
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 1076 kali

Mataram, NTB – Bertempat di Aula KPU Pro. NTB, Selasa tanggal 21 Juni 2016, Ketua KPU Prov. NTB Lalu Aksar Ansori melantik Hadi Pranatha, SH. sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Utara Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Bakti 2014 - 2019 yang dihadiri oleh semua Anggota KPU Prov. NTB, Sekretaris KPU Prov. NTB dan Ketua dan Anggota KPU Kab./Kota se NTB.

PAW ini dilakukan untuk mengganti Abdul Karim, M. Hum. yang telah mengundurkan diri dan telah diberhentikan dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi NTB Nomor: 77/Kpts/KPU-Prov-017/2016 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara Periode 2014 – 2019.

Dalam sambutan Ketua KPU Prov. NTB Lalu Aksar Ansori mengatakan bahwa sebagai Anggota KPU yang dipercayai oleh Masyarakat dan Negara, dalam bekerja harus selalu berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik Pemilu serta selalu menjaga kemandirian institusi. “Saudara Hadi Pranatha, SH. Telah memberikan pernyataan pacta integritasnya dan telah dilantik sebagai Anggota KPU Kab. Lombok Utara Periode 2014 – 2019 agar segera bergabung dengan rekan-rekan Anggota KPU Kab. Lombok Utara untuk ikut serta menyukseskan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” ungkap Lalu Aksar Ansori.

Selain itu, Lalu Aksar Ansori juga menekankan 3 (tiga) hal kepada seluruh komisioner KPU Kab./Kota se NTB, yaitu:

Pertama, KPU Kab./Kota harus segera menyelesaikan proses input Daftar Pemilih Berkelanjutan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) paling lambat tanggal 30 Juni 2016. Lakukanlah koordinasi dengan baik dengan dinas terkait guna memperoleh data penduduk yang masuk dan keluar sebelum penyerahan DAK2.

Kedua, Penyelenggara pemilu harus bekerja penuh waktu. Jika ada yang masih di 2 (dua) lembaga, segera membuat Surat Penyataan untuk memilih tetap di KPU atau memilih profesi lainnya.

Ketiga, KPU Kab./Kota juga diminta untuk melakukan Rapat Pleno secara rutin sekali dalam seminggu, dimana hasil disampaikan kepada KPU Provinsi paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pleno.

Keseriusan dalam menciptakan komisioner KPU Kab./Kota yang bekerja penuh waktu, juga dilakukan dengan menghimbau pers untuk ikut terlibat memantau tingkat kehadiran anggota KPU Kab./Kota se NTB.

“Saya mohon dukungan masyarakat, termasuk pers untuk melaporkan kepada kami, jika menemukan ada anggota KPU Kab./Kota se NTB yang tidak bekerja penuh waktu,” pinta Lalu Aksar.

Setelah acara pelantikan selesai, dilakukan ucapan selamat oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTB berserta Sekretaris KPU Provinsi NTB dan diikuti oleh para Ketua dan Anggota KPU Kab./Kota se NTB beserta undangan yang hadir kepada Anggota KPU Kab. Lombok Utara yang baru selesai dilantik dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama di halaman belakang Kantor KPU Provinsi NTB.

  • ILYAS SARBINI DILANTIK SEBAGAI ANGGOTA KPU PROVINSI NTB
  • KPU NTB LAKUKAN PEMUKTAHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN DISERAHKAN PULA PIAGAM KEPATUHAN PENGISIAN SITAP
  • TANDATANGANI NPHD, KPU NTB RESMI TERIMA HIBAH APBD DARI PEMPROV. NTB
  • KETUA KPU PROV NTB : PERLU LANGKAH EFEKTIF UNTUK PENATAUSAHAAN MILIK NEGERA
  • KPU NTB JADI PENCONTOHAN RUMAH PINTAR PEMILU
0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
  (Masukkan 6 kode diatas)