TATA KELOLA PEMILU DENGAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA MODERN. Oleh Sansuri, S.Pt. MM.(Ketua Divisi Teknis KPU Lombok Tengah Periode 2014-2019)
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 3313 kali
Our greatest asset is our great people. Kalimat ini merupakan slogan klasik yang acap disuarakan oleh beragam organisasi. Slogan ini hendak menegaskan pentingnya elemen human capital (sumber daya manusia) dalam menggerakkan kinerja organisasi ke arah tercapainya tujuan organisasi. Dalam ilmu ekonomi, sumber daya manusia masih ditempatkan sebagai factor produksi yang disamakan dengan factor modal (capital), sumber daya fisik (physical resources), kewirausahaan (entrepreneurship), dan sumber daya informasi (information resources). Cara pandang ini tentunya perlu digeser sejalan dengan perkembangan managemen modern.
Dalam pelaksanaan managemen sumber daya manusia hendaknya tetap dalam kerangka mengakui, menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Tantangan yang sebaiknya dijawab dalam managemen sumber daya manusia kekinian adalah pengelolaan yang berorientasi pada efektif dan efesien. Managemen sumber daya manusia yang efektif dan efisien dengan produktivitas yang tinggi menjadi dambaan setiap organisasi. Dengan demikian untuk bisa mencapai tujuan yang diinginkan maka setiap organisasi sebaiknya menerapkakan managemen sumber daya manusia yang dimilikinya dengan manajemen modern dengan menempatkan sumber daya manusia sebagai factor utamanya.
Sebagai salah satu organisasi publik yang diberikan tugas untuk menyelenggarakan pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum oleh UUD 1945 diberi identitas nasional yaitu tetap dan mandiri, dituntut melaksanakan fungsinya dengan menerapkan good governance. Karena itu perundang-undangan mengamanatkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan tugasnya berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas. Ditilik dari struktur organisasi Komisi Pemilihan Umum merupakan salah satu organisasi/lembaga yang berbentuk hirarkis, dengan managemen sentralisasi.
Seluruh fungsi-fungsi politik (alokatif) seperti pengaturan, penganggaran, manajemen sumber daya manusia merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi diberi fungsi koordinatif, monitoring dan supervisi. Sedangkan fungsi-fungsi implementatif diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan pemilu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dibantu oleh panitia ad hock yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Manajemen penyelenggaraan pemilu dilakukan melalui tahapan, program dan jadwal pemilu yang sudah tersusun berdasarkan peraturan perundangan. Tahapan pemilu secara garis besar dibagi dalam dua kegiatan besar yaitu (1) Tahapan Persiapan dan (2) Tahapan Penyelenggaraan. Pengelolaan tahapan pemilu sudah dirinci dalam kegiatan yang tersusun secara sistematis dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
Pengelolaan sumber daya manusia di Komisi Pemilihan Umum, tidak dapat disamakan seratus persen dengan pengelolaan kepersonaliaan yang selama ini dilakukan oleh banyak perusahaan. Bidang kepersonaliaan biasanya lebih mengarah pada pengelolaan administrasi kepegawaian, penggajian dan hubungan industrial (day to day operation). Kegiatan ini mempunyai tingkat rutinitas dan kurang ada tantangan bagi para pengelolanya, dalam artian para pengelola terjebak pada pola yang sudah ada. Sedangkan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum cendrung lebih luas.
Kegiatan pengelolaan sumber daya manusia dalam tahapan pemilihan umum merupakan kegiatan yang dilakukan secara hirakis mulai dari tingkat pusat sampai desa/kelurahan bahkan sampai tingkat Rukun Tetangga RT/Rukun Warga (RW). Pengelolaan sumber daya manusia dalam tata kelola pemilu melibatkan sumber daya manusia dengan jumlah yang besar.
Pelaksanaan kegiatan pemilu harus terbangun penyeragaman secara teknis diseluruh kegiatan tahapan pemilu.
Dalam pelaksanaan kegiatan seluruh sumber daya harus melakukan kegiatan-kegiatan pada waktu yang bersamaan pada masing-masing tingkatan. Untuk dapat menjamin semua kegiatan dapat berjalan sesuai dengan juknis standar yang sudah ditetapakan maka diperlukan kemampuan untuk mengkonsolidasikan semua sumber daya manusia semua tingkatan. Untuk dapat menggerakkan semua sumber daya manusia dengan standar dan prosudur yang sama maka diperlukan kesamaan pemahaman, kemampuan dan keterampilan tentang kegiatan tahapan pemilu.
Dengan demikian untuk dapat melakukan pengelolaan pemilu dengan managemen sumber daya manusia modern, maka implementasi kaidah fungsi-fungsi managemen sumber daya manusia modern hendaknya dilaksanakan dengan konsiten. Fungsi-fungsi managemen sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen dan seleksi, pengembangan sumber daya manusia, kompensasi yang layak dan jaminan keamanan serta membangun hubungan kerja yang harmonis di seluruh tingkatan, yang dilandasi nilai-nilai integritas, kemandirin dan profesionalisme akan mampu menjamin terselanggaranya tata kelola pemilu yang efektif dan efesien menuju pemilu yang berintegritas.(san)
- HASYIM ASY'ARI DILANTIK MENJADI ANGGOTA KPU PENGGANTI HUSNI KAMIL MANIK
- PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA OSIS SMALA BERLANGSUNG DEMOKRATIS, KPU PROVINSI NTB IKUT MEMFASILITASI
- KPU PROVINSI NTB LAKSANAKAN KERJA NYATA, TEMA UPACARA BENDERA HUT RI KE 71
- Meriah Dan Mengasikkan, KPU Provinsi NTB Gelar Lomba HUT Republik Indonesia
- KPU PROVINSI NTB LAKUKAN PENDAMPINGAN PEMILIH DAN FASILITASI PEMILIHAN KETUA OSIS SMA NEGERI 5 MATARAM
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|