Rabu, 07 Desember 2016 - 16:05:43 WIB
INTEGRITAS IDENTITAS PENYELENGGARA PEMILU Oleh: Sansuri, S.Pt., MM.
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 11330 kali
Isi Komentar :
INTEGRITAS IDENTITAS PENYELENGGARA PEMILU Oleh: Sansuri, S.Pt., MM.
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 11330 kali
Pemilu sebagai arena pertarungan politik membutuhkan posisi penyelenggara pemilu yang indevenden, berintegritas dan profesional. Integritas memiliki peran penting mengingat pemilu juga memerlukan penyelenggara yang jujur. Pada sisi yang lain kejujuran pemilu merupakan modal utama menghadirkan pemilu yang dipercaya publik. Persoalannya siapa yang paling utama harus berintegritas dalam pemilu?. Sedikitnya ada tiga aktor pemilu demokratis yaitu penyelenggara, peserta dan pemilih. Tulisan ini memberi lokus pada penyelenggara pemilu.
Para ahli banyak memberikan pengertian terhadap integritas (Integrity) salah satunya adalah pendapat Butler dalam Wasesa (2011:48) mengkonsepsikan “integritas sebagai sebuah reputasi, dalam konteks organisasi seseorang dapat dipercaya karena kejujurannya.” Integritas berasal dari kata latin “integrate” yang artinya memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Integritas berarti mutu, sifat atau keaadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Berdasarkan pengertian-pengertian para ahli, integritas dapat dimaknai dengan kualitas diri seseorang yang bersifat positif berkenaan dengan kesatuan pikiran, perkataan dan perbuatan yang dilandasi oleh nilai kejujuran sehingga dapat dipercaya dan tetap memegang komitmen. “Ada tiga kata kunci dalam integritas yang dapat diamati yakni menunjukkan kejujuran, memenuhi komitmen dan berprilaku secara konsisten”.
Integritas seharusnya ditempatkan sebagai unsur yang utama dalam setiap organisasi/kelembagaan. Hal ini harus disadari, karena Integritas merupakan ruhnya suatu organisasi. Semakin kuat integritas semakin sehat tumbuhnya organisasi. Ada dua perilaku utama untuk menjadi indikator cerminan organisasi yang berintegritas, yaitu: (1) bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya serta berkomitmen; dan (2) menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.
Integritas merupakan perwujudan moral dari seluruh sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi. Dengan demikian, tidak cukup hanya ditampilkan hanya dengan peraturan perundang-undangan maupun surat keputusan. Namun harus sejalan dengan sumber keyakinan masing-masing personal dalam menumbuh kembangkan moral yang indah dan mulia serta dipraktekan dalam keseharian dan kebersamaan.
Pengembangan moral dapat menjadi usaha untuk dapat meningkatkan Integritas, salah satunya dapat dilakukan dengan penanaman nilai-nilai luhur yang bersumber pada nilai-nilai agama yang bersifat universal. Penanaman nilai ini akan berhubungan ketundukan hamba kepada Tuhannya. Sehingga personal yang berintegritas akan memiliki moral dan nilai-nilai yang luhur, senantiasa memperoleh bimbingan dan petunjuk dari Tuhannya. Tanpa memperoleh bimbingan dan petunjuk dari dari Tuhannya maka akan sangat tergantung pada kemampuan akal pikirannya yang sangat terbatas serta masih diliputi nafsu dan ambisi.
Sejalan dengan pengembangan organisasi Komisi Pemilihan Umum menempatkan nilai integritas sebagai nilai dasar organisasi disamping nilai mandiri dan professional. Sebagai organisasi penyelenggara pemilihan umum, yang melibatkan sumber daya manusia dalam jumlah yang besar maka pengembangan integritas harus dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif.
Terkait dengan peran Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang berwenang menyelengggarakan pemilihan umum, menghadapi tantangan utama yakni membangun kepercayaan masyarakat. Karena selama ini pemilu yang diselenggarakan, oleh sebagian masyarakat selalu dilihat sebagai sebuah proses yang tidak adil dan tidak jujur. Selalu ada kecurigaan kepada terhadap penyelenggara, tidak hanya datang dari masyarakat melainkan juga dari para peserta pemilu. Untuk membangun kepercayaan public, Komisi Pemilihan Umum harus terus melakukan penguatan integritas penyelenggara dan terus membangun sistem yang transparan serta melibatkan seluruh elemen dalam membuat peraturan.
Dengan posisi strategis Komisi Pemilihan Umum dalam proses penyelenggaraan, maka penyelenggara pemilu harus tetap menjujung tinggi integritas. Proses yang benar dalam melaksanakan semua tahapan pemilu akan menjadi barometer integritas penyelenggara pemilu demokratis. Dari proses tersebut akan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan dipercaya yang diharapkan dapat membawa perubahan untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai implementasi penegakan integritas, penyelenggara Pemilu dihadapkan pada penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Salah satu Prinsip Dasar Etika dan Perilaku penyelenggara pemilu yang penting bagi penyelenggara pemilu adalah menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis serta tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Maka sebagai penyelenggara pemilu harus tunduk dan patuh pada Penegakan Kode Etik yang merupakan satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Dengan demikian penegakan kode etik ini diharapakan akan dapat menjaga integritas , kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Kode etik dibuat dengan maksud untuk melakukan pembinaan dan pembentukan karakter serta untuk mengawasi tingkah laku penyelenggara pemilu. Dengan demikian jika karakter telah terbentuk dan perilaku penyelenggara pemilu yang didasarkan pada patokan etik, maka diharapkan akan mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga penyelenggara pemilu yang lebih kuat.(san)
* Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Lombok Tengah Periode 2014 - 2019
Para ahli banyak memberikan pengertian terhadap integritas (Integrity) salah satunya adalah pendapat Butler dalam Wasesa (2011:48) mengkonsepsikan “integritas sebagai sebuah reputasi, dalam konteks organisasi seseorang dapat dipercaya karena kejujurannya.” Integritas berasal dari kata latin “integrate” yang artinya memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Integritas berarti mutu, sifat atau keaadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Berdasarkan pengertian-pengertian para ahli, integritas dapat dimaknai dengan kualitas diri seseorang yang bersifat positif berkenaan dengan kesatuan pikiran, perkataan dan perbuatan yang dilandasi oleh nilai kejujuran sehingga dapat dipercaya dan tetap memegang komitmen. “Ada tiga kata kunci dalam integritas yang dapat diamati yakni menunjukkan kejujuran, memenuhi komitmen dan berprilaku secara konsisten”.
Integritas seharusnya ditempatkan sebagai unsur yang utama dalam setiap organisasi/kelembagaan. Hal ini harus disadari, karena Integritas merupakan ruhnya suatu organisasi. Semakin kuat integritas semakin sehat tumbuhnya organisasi. Ada dua perilaku utama untuk menjadi indikator cerminan organisasi yang berintegritas, yaitu: (1) bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya serta berkomitmen; dan (2) menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.
Integritas merupakan perwujudan moral dari seluruh sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi. Dengan demikian, tidak cukup hanya ditampilkan hanya dengan peraturan perundang-undangan maupun surat keputusan. Namun harus sejalan dengan sumber keyakinan masing-masing personal dalam menumbuh kembangkan moral yang indah dan mulia serta dipraktekan dalam keseharian dan kebersamaan.
Pengembangan moral dapat menjadi usaha untuk dapat meningkatkan Integritas, salah satunya dapat dilakukan dengan penanaman nilai-nilai luhur yang bersumber pada nilai-nilai agama yang bersifat universal. Penanaman nilai ini akan berhubungan ketundukan hamba kepada Tuhannya. Sehingga personal yang berintegritas akan memiliki moral dan nilai-nilai yang luhur, senantiasa memperoleh bimbingan dan petunjuk dari Tuhannya. Tanpa memperoleh bimbingan dan petunjuk dari dari Tuhannya maka akan sangat tergantung pada kemampuan akal pikirannya yang sangat terbatas serta masih diliputi nafsu dan ambisi.
Sejalan dengan pengembangan organisasi Komisi Pemilihan Umum menempatkan nilai integritas sebagai nilai dasar organisasi disamping nilai mandiri dan professional. Sebagai organisasi penyelenggara pemilihan umum, yang melibatkan sumber daya manusia dalam jumlah yang besar maka pengembangan integritas harus dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif.
Terkait dengan peran Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang berwenang menyelengggarakan pemilihan umum, menghadapi tantangan utama yakni membangun kepercayaan masyarakat. Karena selama ini pemilu yang diselenggarakan, oleh sebagian masyarakat selalu dilihat sebagai sebuah proses yang tidak adil dan tidak jujur. Selalu ada kecurigaan kepada terhadap penyelenggara, tidak hanya datang dari masyarakat melainkan juga dari para peserta pemilu. Untuk membangun kepercayaan public, Komisi Pemilihan Umum harus terus melakukan penguatan integritas penyelenggara dan terus membangun sistem yang transparan serta melibatkan seluruh elemen dalam membuat peraturan.
Dengan posisi strategis Komisi Pemilihan Umum dalam proses penyelenggaraan, maka penyelenggara pemilu harus tetap menjujung tinggi integritas. Proses yang benar dalam melaksanakan semua tahapan pemilu akan menjadi barometer integritas penyelenggara pemilu demokratis. Dari proses tersebut akan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan dipercaya yang diharapkan dapat membawa perubahan untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai implementasi penegakan integritas, penyelenggara Pemilu dihadapkan pada penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Salah satu Prinsip Dasar Etika dan Perilaku penyelenggara pemilu yang penting bagi penyelenggara pemilu adalah menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis serta tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
Maka sebagai penyelenggara pemilu harus tunduk dan patuh pada Penegakan Kode Etik yang merupakan satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Dengan demikian penegakan kode etik ini diharapakan akan dapat menjaga integritas , kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Kode etik dibuat dengan maksud untuk melakukan pembinaan dan pembentukan karakter serta untuk mengawasi tingkah laku penyelenggara pemilu. Dengan demikian jika karakter telah terbentuk dan perilaku penyelenggara pemilu yang didasarkan pada patokan etik, maka diharapkan akan mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga penyelenggara pemilu yang lebih kuat.(san)
* Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Lombok Tengah Periode 2014 - 2019
- PENDIDIKAN PEMILIH BAGI PEMILIH PEMULA MELALUI PEMILIHAN OSIS OLEH : Aryati (Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sumbawa)
- KPU NTB BERTEKAD WUJUDKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAANPROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2017
- BUPATI/WALIKOTA TIDAK PERLU MUNDUR JIKA JADI CALON GUBERNUR
- DARI DISKUSI DUA MINGGUAN KPU NTB: MENEROPONG PILKADA SERENTAK TAHUN 2018
- PILKADA DAMAI DAN DEMOKRATIS DI KABUPATE SUMBAWA, Oleh : Aryati (Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sumbawa)
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|