, 09 Juni 2017 - 00:00:00 WIB
GELAR RAKOR, KPU NTB DAN TIGA KPU KAB./KOTA SUSUN DRAF PEDOMAN TEKNIS PILGUB 2018
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 893 kali

Mataram, NTB - Rapat Koordinasi Tata Cara Penyusunan Pedoman Teknis Regulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB menjadi ajang bagi KPU Prov NTB bersama 3 (tiga) KPU Kab./Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang digelar (7/6) di kantor KPU Provinsi NTB adalah dalam rangka untuk menyamakan pemahaman mengenai Juknis yang akan dibuat sebagai regulasi Pilkada serentak 2018 di provisi NTB.

Memang diakui, Regulasi untuk pelaksanaan pilkada serentak 2018 masih dalam proses konsultasi KPU dengan DPR RI. Namun demikian, langkah proaktif kita dalam mempersiapkan juknis sejak dini dimaksudkankan agar juknis tersebut menjadi lebih lengkap dan komprehensif. Disisi lain, kita juga ingin mengefisiensi waktu yang ada, agar beban kerja tidak menumpuk di akhir tahapan pilkada nantinya.

"Kalaupun nantinya adanya perubahan substansi regulasi dari KPU, maka kita tinggal menyesuaikannya saja." Kata Ketua KPU Prov. NTB Lalu Aksar Ansori.

Di KPU Prov. NTB telah mulai dilakukan pembahasan penyusunan draf Juknis melalui Rapat Pleno yang dilaksanakan pada setiap hari Senin dan Kamis. Rencananya, Penyusunan Juknis pilkada ini akan melewati beberapa tahapan kegiatan. Kegiatan awal yaitu pembahasan internal ditingkat pleno KPU Provinsi NTB, selanjutnya dilakukan Rakor dengan 3 Kabkota. Untuk melengkapinya akan dilakukan pula Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik, ujar Lalu Aksar.

Pada sesi berikutnya, Ketua KPU Kota Bima Bukhari menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan draf pedoman teknis yang akan dicermati. Kami tentu akan mengakomodir dan memasukkan hal-hal yang menjadi rekomendasi rakor termasuk hasil konsultasi langsung dengan divisi hukum KPU Provinsi.

Sementara ketua KPU Kab. Lombok Timur M. Saleh mengatakan pihaknya juga sudah melakukan inventarisasi daftar kebutuhan regulasi dan membahasnya hingga sekarang ini, dimulai dari undang-undang terkait Pilkada, draf Pedoman Teknis dan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) setiap tahapan.

"Semua draf pedoman teknis akan dilakukan uji publik melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Juni ini diharapkan rampung," ungkap Saleh.

Demikian pula dengan KPU Kab. Lombok Barat. Divisi Hukum KPU Kab. Lombok Barat Umar Ahmad Seth mengatakan pihakya juga sudah menyiapkan draf pedoman teknis regulasi Pilkada 2018, dengan komposisi dimana draf Pedoman Teknis tentang Pencalonan dipisah antara Pencalonan Perseorangan dengan Pencalonan Partai Politik, untuk mempermudah pelaksanaan dilapangan", tegas Umar Seth.

Ketua Divisi Hukum KPU Prov. NTB H. Ilyas Sarbini mengatakan perlu adanya pencermatan terhadap Peraturan KPU yang dinilai masih multi tafsir dan norma yang kosong, yang akan menjadi isu-isu krusial pada pelaksanaan Pilkada kedepan, sehingga dapat menelusuri persoalan-persoalan hukum yang akan timbul.

"Jika ada pasal yang ambigu dan masih menimbulkan penafsiran tentunya berdasarkan norma hukum, yang menjadi dasar adalah norma awal. Selanjutnya adalah penjabaran dari norma awal tersebut", ungkap Ilyas Sarbini.

Persoalan lain yag terungkap dalam forum rakor yaitu terkait dengan rekrutmen Badan Ad-hock yang membatasi minimal 25 tahun. Padahal SDM yang dimiliki oleh Kab. Lombok Timur justru umur dibawah 25 tahun yang dapat memberikan hasil yang maksimal.

Pembentukan PPS juga dinilai masih menggunakan aturan ganda, dimana ada Surat Edaran untuk dilakukan seleksi terbuka namun dalam peraturan belum dihapusnya kebijakan rekomendasi dari desa.

Forum Rakor juga memandang penting dibuatkan SOP cara memasukkan logistik kedalam kotak suara untuk mengurangi ketidaktepatan jumlah distribusi atau pembagian logistik.

Hal lain yang juga dipandang krusial dalam Pilkada adalah petugas keamanan dalam KPPS yang belum jelas penetapannya dikarenakan tidak ada klausul yang menerangkan pihak mana yang harus membuat SK Petugas Keamanan KPPS. Selain itu, peralihan nama yang seharusnya ada regulasi yang mengaturnya, seperti halnya nama yang ada di ijazah bakal calon/calon.

Hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan terkait Pemilih yang berada di Rutan. Pendataan hanya bisa dilakukan berdasarkan data binaan yang ada di rutan. Penentuan TPS mobile tetap berdasarkan jumlah pemilih. Jika jumlah Pemilih pada saat pemilihan banyak, maka akan terjadi kekurangan Surat Suara. Jika hal ini terjadi maka KPU dapat di tuntut karena menghalangi hak memilih.

Menanggapi persoalan tersebut, Ilyas Sarbini mengatakan KPU NTB juga mengidentifikasi persoalan seperti penyerahan dukungan. dukungan awal diserahkan kepada KPU Prov. NTB, namun perbaikan dukungan diserahkan kepada KPU Kab./Kota.

Persoalan-persoalan tersebut harus kita perjelas dan kita sikapi dengan baik dan cermat pada penyusunan regulasi, agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tahapan pilkada, pungkas Ilyas Sarbini.

  • PERSIAPAN PILKADA DAN PEMILU, KPU NTB LAKUKAN SOSIALISASI E-KATALOG DAN SIRUP
  • KPU PROV. NTB KEMBALI RAIH PENGHARGAAN PELAPORAN KEUANGAN
  • UPAYA NIHILKAN MASALAH, KPU NTB GELAR RAKOR PAW
  • TAHAPAN AWAL PEMILU 2019 DIMULAI KPU NTB LAKSANAKAN BIMTEK SIPOL
  • SOSILISASI PILKADA KEPADA KAUM PEREMPUAN. Lalu Aksar: Perempuan Miliki Hak Politik Yang Sama Dengan Laki-Laki
0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
  (Masukkan 6 kode diatas)