SUSUN PEDOMAN TEKNIS, KPU NTB LAKUKAN RAPAT KONSULTASI PUBLIK
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 1508 kali
Mataram, NTB - Setelah melakukan Focus Grup Discussion (FGD) beberapa pekan yang lalu, dalam penyusunan pedoman teknis keputusan, KPU Prov NTB lakukan Rapat Konsultasi Publik dengan Mengundang Partai Politik, Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pers, Dan Akademisi dari seluruh Universitas di Mataram, Rabu (6/9) guna menyempurnakan penyusunan pedoman teknis keputusan KPU Prov NTB Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018.
Acara dengan narasumber Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU RI Hasyim Asy’ari, Akademisi dari Universitas Mataram DR. Kaharuddin serta Komisioner KPU Prov NTB.
Dalam pengarahannya Hasyim Asy’ari menuturkan "Peraturan KPU memang sudah baku namun soal teknikalitas dalam melaksanakan peraturan tersebut, KPU Penyelenggara Pilkada diberikan wewenang untuk membuat pedoman teknis, semacam Standar Operasional Prosedure (SOP), mulainya dari mana, siapa yang melakukan apa, target waktunya kapan", jelasnya.
Jadi mengapa penyusunan Pedoman Teknis Keputusan KPU Prov NTB ini menjadi penting diuji publikan tak lain tak bukan karena agar seluruh para pihak dilibatkan sejak awal dari hal apa yang dikerjakan oleh KPU dalam penyusunan pedoman teknis. Soal nanti apakah dilaksanakan sosialisasi, tentulah KPU Prov NTB akan melaksanakanya setelah pedoman teknis ini telah final, sambung Hasyim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai hal apakah KPU bisa membatalkan pencalonan paslon kepala daerah. Menurutnya KPU tidak bisa membuat sanksi sendiri diluar sanksi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
"Jadi paslon baru bisa diberikan sanksi apabila jelas-jelas larangannya di Undang-Undang dan pengeksekusi atau pelaksana pemberiaan sanksi tersebut jika telah melalui proses pembuktian, jika paslon tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran. Jadi ada dua hal yakni kategori apa yang dilarangan dan apa sanksinya, KPU tidak boleh mengada-ada, oleh karena itu harus berdasarkan Undang-Undang dan jelas-jelas ada larangannya ada di Undang-Undang, ungkap Hasyim
Apalagi terkait sanksi pidana, menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, hanya di level Undang-Undang dan Perda saja yang boleh memasukkan norma terkait sanksi pidana. Jadi kalau pembatalan calon adalah sanksi administratif, tutup Hasyim.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Prov NTB H. Ilyas Sarbini dalam sambutannya saat membuka acara ini mengatakan, "Perintah Undang-Undanglah yang mengharuskan KPU menyusun pedoman teknis di setiap tahapan. Pada Pilgub NTB tahun 2018 ini, KPU Prov NTB telah menyusun pedoman teknis yang jumlahnya sepuluh draft pedoman teknis. Dalam penyusunan pedoman teknis ini, KPU Prov NTB melakukan adopsi dengan pedoman teknis di daerah lain dalam penyusunannya.
Sebelumnya, KPU Prov NTB telah melaksanakan FGD dengan sepuluh Kab/Kota di NTB untuk menyerap seluruh gagasan dan ide dari KPU Kab/Kota. Kemudian melalui Rapat Konsultasi Publik kali ini KPU Prov NTB mengharap sumbangsing, pemikiran dan gagasan dari Partai Politik, Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pers, dan Akademisi untuk menyempurnakan draft pedoman teknis yang telah kami rancang ini, tutur Ilyas.
Selain itu melalui Rapat Konsulutasi Publik ini, sesungguhnya KPU Prov NTB berusaha mendapatkan pedoman teknis yang berkepastian hukum yang normanya tidak kosong, pedoman teknis yang tidak konflig, pedoman teknis yang tidak multi tafsir, dan pedoman teknis yang mudah dilaksanakan
Nantinya pada tanggal tiga oktober tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dari calon perseorangan akan bersamaan dengan Verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019. Dalam waktu yang berhimpitan ini, KPU Prov NTB telah siap untuk melaksanakan seluruh tahapan tersebut, tutupnya.
- RPP LUMBUNG PEMILU KPU KAB. LOMBOK TENGAH DIRESMIKAN
- Pengumuman Nomor: 647/SDM/02.1-Pu/Sek.Prov/IX/2017
- Pengumuman Nomor: 640/SDM.02.1-Pu/Sek.Prov/VIII/2017
- Penetapan 10 (sepuluh) besar Nominasi Peserta Lomba Cipta Maskot
- Penetapan 10 (sepuluh) besar Nominasi Peserta Lomba Cipta Jingle
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|