BIMTEK SIPOL REGIONAL III DIGELAR DI MATARAM
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 1212 kali
Mataram, NTB - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar Pelatihan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Regional III di Mataram, 24 s.d 26 September 2017.
Pelatihan SIPOL ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang baik kepada calon partai politik (parpol) yang hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019,.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota perlu memberikan penjelasan yang baik terkait mekanisme serta serangkaian peraturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman oleh KPU dalam verifikasi parpol.
komunikasi tersebut tidak hanya perlu dilakukan dengan cara yang baik, tetapi juga menggunakan pendekatan yang baik, sehingga parpol yang hendak mendaftarkan diri ke KPU mengerti proses dan tahapan yang berlaku, serta memahami bahwa dalam proses tersebut harus mengacu kepada peraturan yang tegas mengikat.
"Anggota KPU perlu menjelaskan dengan cara yang baik bahwa KPU dalam proses ini terikat oleh peraturan. Kita melakukan ini dasarnya undang-undang yang mengaturnya. Jangan sampai kita ingin membantu, kemudian berkompromi, tetapi jika nanti ada persoalan di belakang, kita malah dianggap tidak netral. 'Yang ini bisa, kok kita sepertinya dipersulit?'. Nah hal-hal ini jangan sampai terjadi," kata Hasyim.
"Jadi gunakan pendekatan yang baik, yang sopan kepada setiap parpol bahwa dalam proses ini kita ada norma-norma yang tegas mengatur. Jelaskan dengan cara yang baik, jangan sampai ada kesan 'ini KPU baru punya wewenang seperti ini saja kok sudah berkuasa sekali gayanya'. Ya, jadi lakukan koordinasi dengan baik, supaya semua bisa menerima dan mengerti posisi dan mekanisme yang harus kita jalankan," lanjut dia.
Selain meminta melakukan komunikasi yang baik, Hasyim juga meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk bersikap tegas dan tidak tergiur untuk melakukan kompromi dengan parpol yang hendak mendaftarkan diri. Karena pada saat ini KPU sedang dinilai integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
"Pada situasi-situasi ini kita tegas saja. Sesuai peraturan. Jika dokumen belum lengkap, jangan diterima dulu, jangan mau dititipi apapun. Karena kalau ada apa-apa dengan dokumen itu, kita yang kena. Karena bukan kita yang berkepentingan dalam proses ini, jangan sampai kita sulit," ujar Hasyim.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Sigit Joyowardono mengatakan bahwa mekanisme verifikasi parpol untuk Pemilu 2019 sama sekali berbeda dengan mekanisme pencalonan pada Pilkada 2015 yang lalu.
Jika pada Pilkada 2015 KPU provinsi dan kabupaten/kota menunggu KPU RI untuk mengunggah Surat Keputusan (SK) kepengurusan parpol di tiap daerah ke dalam website KPU RI sebagai dokumen yang dijadikan rujukan saat mencocokkan antara SK yang dibawa oleh paslon dengan apa yang dikeluarkan oleh Dewam Pimpinan Pusat (DPP) parpol. Sedangkan pada verifikasi parpol untuk Pemilu 2019, KPU sudah menggunakan sistem informasi utama, yakni Sipol.
"Verpol Pemilu 2019 dengan SK kepengurusan di pilkada beda. Pemikiran bahwa KPU akan meng-upload SK kepengurusan parpol ke website harus dijauhkan. Karena mekanismenya jauh berbeda. Untuk verpol semua dokumen mengenai kepengusuran, keanggotaan dan dokumen parpol lainnya harus di-input ke aplikasi Sipol. Yang meng-input dokumen-dokumen itu adalah operator parpol, bukan KPU. Jadi untuk rujukan, cocok atau tidaknya lihat di Sipol saja, nggak usah lihat website seperti pilkada kemarin," jelas Sigit.
Pelatihan teknis Aplikasi SIPOL melibatkan peserta anggota KPU yang membidangi hukum/pokja Verifikasi Parpol dan operator dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Materi pelatihan teknis SIPOL yang diberikan kepada peserta meliputi: kebijakan KPU dalam Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; Pendaftaran Partai Politik; Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual Kepengurusan, Kantor dan Keanggotaan; Penjelasan Alur Kerja dan Simulasi SIPOL Tipe Pengguna KPU.
Selain itu, dilaksanakan pula Simulasi Penerimaan Bukti Keanggotaan Partai Politik dan Penelitian Administrasi di KPU Kab/Kota serta Simulasi Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi dan Keanggotaan Partai Politik tingkat Kab/Kota.
- TAHAPAN PILBUP LOMBOK TIMUR TAHUN 2018 DAN RPP SEGARA ANAQ RESMI DI LAUNCHING
- KPU NTB RAIH PERINGKAT II LAPORAN KEUANGAN
- DUKUNGAN MINIMAL CALON PERSEORANGAN 303.331 KTP
- Pengumuman: Penetapan Pemenang Lomba Cipta Jingle dan Maskot Pilgub NTB 2018
- JUMLAH ANGGOTA PPK MENUNGGU HASIL KONSULTASI DENGAN DPR
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|