USULAN DAPIL PEMILU 2019 RAMPUNG
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 861 kali
Mataram, NTB - KPU Provinsi NTB merampungkan usulan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Anggota DPRD kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Usulan Dapil Pemilu 2019 tersebut dirampungkan dalam Rapat Koordinasi Penataan Dapil Pemilu Tahun 2019, Senin (26/6).
Sesuai dengan Tahapan Pemilu Tahun 2019, KPU Kab/Kota se NTB telah melaksanakan uji publik usulan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di masing-masing Kab/Kota dari tanggal 7 - 13 Februari 2018 yang lalu.
Sebelumnya Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) ini dimulai dari diserahkannya Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI pada tanggal 17 Desember 2017 yang lalu. Kemudian KPU Kab Kota mulai menyusun usulan Penataan Dapil DPRD Kab/Kota dari tanggal 12 Januari - 1 Februari 2018.
Jumlah Dapil se NTB yang diusulkan dalam Rakor tersebut sebanyak 46 Dapil atau bertambah 3 dari Dapil pada Pemilu tahun 2014 sebanyak 43 Dapil. KPU KabKota yang mengusulkan penambahan Dapil yaitu Kota Mataram, Kab. Dompu dan kab. Bima.
KPU Kota Mataram pada tahun 2014 yang lalu ada 5 Dapil, pada Pemilu 2019 mendatang diusulkan menjadi 6 Dapil. Kemudian di Kab. Dompu, pada Pemilu 2014 yang lalu ada 3 Dapil, pada Pemilu 2019 diusulkan menjadi 4 Dapil. Selanjutnya Di Kab. Bima pada Pemilu 2014 yang lalu ada 5 Dapil, pada Pemilu 2019 mendatang diusulkan menjadi 6 Dapil.
Sementara itu di kab/Kota lainnya seperti Kab. Lombok Barat masih tetap 5 Dapil, Kab. Lombok Tengah 6 Dapil, Kab. Sumbawa 5 Dapil, dan Kota Bima tetap 3 Dapil.
Kemudian di Kab. Lombok Utara ada dua usulan yakni usulan pertama tetap seperti pada Tahun 2014 yang lalu yakni 3 Dapil, pada usulan kedua menjadi 5 Dapil.
Hal yang sama juga terjadi di Kab. Sumbawa Barat dimana usulan pertama sama seperti pada Tahun 2014 yakni 3 Dapil, namun usulan kedua menjadi 4 Dapil.
Sementara itu penataan Dapil di Kab. Lombok Timur diusulkan dua buah penataan Dapil, dimana usulan pertama dan usulan kedua sama seperti Dapil Pada Tahun 2014 yakni 5 Dapil, namun terjadi pergeseran jumlah Kecamatan antar Dapil tanpa mengurangui jumlah dapil yang ada.
Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori dalam Rakor tersebut mengatakan bahwa dalam penyusunan Dapil banyak harapan yang dibawa setelah hasil uji publik di daerah tanpa melupakan tujuh prinsip penataan Dapil yakni kesataraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsioanal, proporsionalitas, integralitas wilayah, satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Menurutnya, KPU Provinsi NTB akan mempresentasikan hasil penataan Dapil di tingkat Kabupaten/kota dihadapan KPU RI. Diharapkan KPU Kab/Kota dapat memberikan masukan selengkap lengkapnya dan mengawal KPU Provinsi NTB dalam memperjuangkan usulan Dapil di masing-masing Kab/Kota di Provinsi NTB ke KPU RI hingga ditetapkan melalui Surat Keputusan, ungkap Aksar
Download Usulan Dapil Pemilu 2019 di Kab/Kota di NTB
- LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK): ALI-SAKTI TERTINGGI, AHYAR-MORI TERENDAH
- BATASAN DANA KAMPANYE DITETAPKAN 75 MILYAR
- PENGUMUMAN NOMOR URUT PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTB TAHUN 2018
- 16 PARPOL MEMENUHI SYARAT DI NTB
- ALI-SAKTI DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT DUKUNGAN DAN SEBARAN
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|