PENGEMBANGAN KAPASITAS ORGANISASI KPU MELALUI PENGEMBANGAN SDM, oleh: Agus, M.Si
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 29391 kali
SDM KPU mandiri, professional, dan bertintegritas. Demikianlah yel-yel SDM KPU yang menggema ditengah acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Bidang Pengembangan SDM yang berlangsung di Kota Makasar 26 hingga 28 Maret 2015. Rakornas ini menjadi menarik untuk ditilik setidaknya dari prespektif manajemen internal organisasi modern.
Seiring perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, organisasi mengalami pergeseran paradigma. Kini organisasi dituntut untuk lebih responsif terhadap kebutuhan lingkungannya. Caranya tentu menyesuaikan diri dengan permintaan lingkungan sembari memuaskan semua kebutuhan para anggotanya. Posisioning organisasi yang demikian tidak mudah, membutuhkan berbagai pendekatan manajemen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai organisasi publik yang hidup ditengah masyarakat politik dinamis, dituntut untuk sedikitnya mengimbangi dinamika peserta pemilu, pengawas pemilu, lembaga peradilan pemilu, dewan etik pemilu maupun pemilih yang terus mendapatkan pencerdasan dalam setiap momentum pemilu. Lebih dari itu tentu kapasitas KPU harus di atas kapasitas para pemangku kepentingan tersebut. Dalam rangka itu KPU terus melakukan pembenahan SDM organisasinya melalui reformasi birokrasi hingga pendidikan dan pelatihan komisioner dan staf secretariat mereka. Rakornas bidang pengembangan SDM salah satunya.
Ada beberapa tema menarik yang perlu saya paparkan selama acara tersebut. Harapan saya pembaca yang budiman mendapatkan tambahan khasanah pemikiran terkait bidang SDM KPU. Selebihnya, tentu saya berharap isu-isu yang saya paparkan ini dapat menyokong pengembangan SDM di KPU Kabupaten/Kota.
POSISIONING KPU DALAM ISU PILKADA
DI tahun 1964, Soekarno yang dikenal sebagai orator ulung sekaligus ahli komuniksi publik, pernah membuat pernyataan dalam pidatonya yang begitu fenomenal. Ia mengatakan “hidup dalam bahaya”. Tentu jika kalimat di atas tidak ditafsir secara aktif, maka hanya akan menjadi kalimat tanpa makna. Tetapi saya akan mencoba menafsirkan kalimat itu dengan kondisi pemilihan kepala daerah tahun 2015.
Pembaca yang budiman tentu mengetahui perkembangan tematik perdebatan terkait isu pemilukada. Isu ini sangat dinamis bahkan menghabiskan waktu dan energi anak bangsa yang begitu besar. Ketika awalnya berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara berpasangan dipilih oleh rakyat. Kebijakan ini dipandang sebagai kemajuan demokrasi lokal yang sangat siginifikan. Namun dalam kemajuan itu, tahun 2014 pemerintah memutuskan pejabat-pejabat di atas dipilih oleh DPRD.
Sontak keputusan di atas membuat masyarakat marah besar. Berbagai protes diarahkan kepada DPR sebagai yang menetapkan undang-undang. Diskusi publik, seminar hingga demosntrasi yang bertema menggugat keputusan di atas, akhirnya “memaksa” pemerintah mengembalikan pemilihan pejabat-pejabat di atas oleh rakyat. Kini keputusan pemerintah tersebut telah diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.
Tema-tema seputar pemilukada langsung atau tidak langsung memang selalu terbelah menjadi dua prespektif. Ulasan atas dua prespektif ini sudah sering saya sampaikan dalam beberapa tulisan saya di media massa sejak lama. Tentu saya tidak akan mengulasnya kembali disini. Saya hanya mengingatkan sedikit saja, bahwa dari prespektif yang melihat pemilukada negative mengatakan, pemilukada langsung itu berbiaya mahal, memecah-balah amsyarakat, dan hasil tidak otentik, misalnya perolehan suara selalu merembes akibat kenakalan penyelenggara. Karena itu pilkada langsung bukanlah jawaban atas demokrasi lokal. Tetapi prespektif positif mengatakan pemilukada langsung oleh rakyat itu baik dan merupakan jawaban demokrasi.
Pertanyaannya adalah apa yang harus dilakukan oleh KPU agar mampu membuktikan prespektif positif di atas. Pertanyaan ini penting karena apabila pilkada langsung ini membuktikan prespektif negative, maka para pendukung prespektif ini akan mengatakan “sudah saya bilang pilkada langsung bukan jawaban”. Agar prespektif negatif tidak terjadi, maka ada kebutuhan KPU untuk melaksanakan pilkada langsung secara lebih baik. Pertanyaannya kemudian apa yang harus dilakukan untuk itu?
Pertama, KPU harus selalu ingat pada “titah” UUD 1945. Apa yang tertulis dalam konstitusi tersebut merupakan jati dirinya KPU, karena itu harus ditegakkan. Titah itu mengatakan “komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Makna dari kata nasional adalah kelembagaan KPU itu merupakan satu kesatuan, antara KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bahkan dengan PPK, PPS dan KPPS. Makna ini bahka diperkuat oleh undang-undang 8 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa penanggung jawab akhir dari pilkada adalah KPU RI. Maka pendapat dan keputusan KPU pada semua tingkatan itu harus sama.
Adapun kata mandiri, dimaksudkan bahwa KPU itu buan bagian dari eksekutif, legislative, dan yudikatif. Tetapi KPU adalah lembaga yang berdiri sendiri. Bahkan kedepan KPU bisa menjadi pilar keempat dari pembagian kekuasaan ala Montesque dan John Lock setelah legistaif, eksekutif, dan yudikatif. Maka KPU dalam penyelenggaraan pilkada tidak boeh berpihak kepada siapapun peserta pemilu. Sedangkan kata tetap, dapat dimaknai sebagai “KPU ada sampai dengan level terendah pemerintahan dalam hal ini sampai kabupaten/kota. Disamping itu tetap juga dapat dimaknai bahwa aktivitas KPU tetap ada meskipun tidak dalam posisi pasca pemilu. Agar KPU dapat membuktikan prespektif positif tentang pilkada itu, maka semua komisioner dan para pegawainya harus ingat akan tatahnya sebagai KPU.
Kedua, KPU harus rekonsiliasi atau memperkuat kembali organisasinya. Beberapa diantaranya yang harus dilakukan adalah memperkuat soliditas mereka. Harus ada kerukunan dan kekompakan antara komisioner dengan komisioner, komisioner dengan secretariat, dan sesame secretariat. Apabila masih ada permasalahan diantara mereka, maka harus dituntaskan sebelum pilkada dimulai. Apabila terjadi kebuntuan, harus ada kebijakan alternatif.
Ketiga, pemahaman KPU beserta seluruh jajarannya terkait isi undang-undang pemilukada dan petunjuk teknisnya dipastikan harus baik. Ada sepuluh regulasi teknis (Peraturan KPU) terkait pilkada yang akan diterbitkan, dan tentu harus dipahami oleh KPU sampai jajarannya yang paling bawah. Keempat, perbaikan manajemen internal organisasi. KPU merupakan lembaga tunggal, kepalanya adalah satu yaitu komisioner. Maka tidak boleh ada matahari kembar dalam KPU. Aktor yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dan menentukan kemana arah organisasi akan melangkah adalah komisioner KPU. Sedangkan Sekretariat KPU memiliki fungsi memfasilitasi, implementasi, dan pelaporan.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PNS KPU
KPU telah merumuskan beberapa bidang kebijakan pengelolaan PNS dilingkup Sekretariat. Saya dapat menggambarkan beberapa kebijakan yang informasinya dibutuhkan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut.
1. Bidang pengelolaan kualitas SDM
a. Pemberian beasiswa S2 program studi tata kelola pemilu
b. Orientasi kepemiluan untuk CPS/PNS
c. Diklat kepemimpinan
d. Diklat teknis
e. Pelatihan Bride
2. Pengisian Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
a. Dilakukan secara terbuka terbatas untuk lingkup KPU
b. Tahapannya sebagai berikut
· KPU Kabupaten/kota melakukan pengumuman terbatas
· KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi administrasi dan rekam jejak calon
· KPU Kabupaten/Kota melakukan konsultasi dengan Bupati/Wali Kota
· KPU Kabupaten/kota menetapkan tiga (3) nama
· KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tiga nama tersebut kepada Sekjen melalui KPU Provinsi
· KPU Provinsi melakukan penilaian terhadap 3 nama usulan KPU Kabpaten/Kota oleh Baparjakat
· KPU Provinsi menyampaikan hasil rapat Baparjakat kepada Sekjen KPU
· Sekjen KPU menetapkan 1 nama sebagai Sekretaris
3. Pergantian Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
· Diduduki paling sedikit 5 tahun, dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan institusi
· Dilarang mengganti selama 2 tahun terhitung sejak pelantikan , kecuali melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan
· Penggantian yang dilakukan sebelum 2 tahun setelah mendapat persetujuan dari Sekjen KPU
4. Evaluasi Kinerja
· KPU Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
· Evaluasi dilakukan paling kurang 1 tahun, meliputi:
a. Perilaku pegawai terdiri dari; orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan
b. Sasaran kerja pegawai terdiri dari capaian target pelaksanaan program dan kegiatan
c. Pengelolaan keuangan
· Hasil evaluasi disampaikan kepada Sekretaris KPU Provinsi dengan tembusan kepada KPU Kabupaten/Kota.
- DUA CALON SEKRETARIS KPU KABUPATEN JALANI UJI KEPATUAN DAN KELAYAKAN
- 12 PEJABAT LINGKUP KPU SE NTB RESMI DILANTIK
- KPU NTB TEMUKAN PASAL KRUSIAL DALAM DRAF PKPU TENTANG TATA KERJA
- PILKADA SERENTAK HARUS ADIL : KPU Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas
- ANGGARAN DAN LOGISTIK PEMILUKADA AMAN
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|