KINERJA PENGELOLAAN LOGISTIK PEMILU HARUS DI TINGKATKAN
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 5608 kali
Mataram (2/4/2015) proses penyediaan logistik Pemilu akan selalu berulang selama proses Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun, sehingga perlu dilakukan peningkatan kinerja dalam mengelola logistik Pemilu agar menjadi lebih baik dan lebih efektif.
Demikian dikatakan oleh Kepala Biro Logistik Sekjen KPU RI Dra. Faridai Fauzia, M.Si ketika menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Logistik Eks Pemilu 2014 di aula KPU Provinsi NTB tanggal 2 April 2015.
Farida juga mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu harus di dukung oleh kesedian logistik yang memadai, yaitu tepat jenis, tepat jumlah dan tepat kualitas, hal ini sangat ditentukan oleh pengelolaan logistik di tingkat satker KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS hingga KPPS.
Pemilu 2014 memang sudah selesai, logistik eks Pemilu 2014 masih tetap dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu yang akan datang, terutama yang paling dekat adalalah Pilkada serentak tahun 2015, oleh karena itu , evaluasi kinerja pengelolaan logistik eks Pemilu 2014 mutlak perlu dilakukan.
Evaluasi logistik eks Pemilu 2014 selain sebagai pertanggungjawaban kinerja, yang tidak kalah pentingnya adalah untuk mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi data pengelolaan logistik Pemilu, sebagai dasar perumusan kebijakan pengelolaan logistik Pemilu dimasa akan datang, baik pada tahap perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan penanganan (penyortiran, pengesetan dan pengepakan) dan pendistribusian, jelas Farida Fauzia.
Lebih jauh Farida Fauzia menjelaskan bahwa beberapa hambatan dalam pengelolaan Logistik pemilu, memang dijumpai, antara lain :
- Belum diketahui secara tepat jumlah Kotak dan Bilik Suara, karena belum dilakukan stock opname secara nasional akibat tidak tersedianya anggaran.
- Minimnya infrastruktur penyimpanan berupa gudang/ruang/tempat.
- Tidak adanya kegiatan pemeliharaan/pengamanan kotak dan bilik suara oleh satker karena tidak adanya dukungan anggaran
- Tidak adanya pedoman pengelolaan kotak dan bilik suara
Hambatan tersebut berimplikasi pada kurang terjaganya keamanan kotak dan bilik suara, surat suara serta formulir, kurang terpeliharanya kotak dan bilik suara, tidak ada panduan dalam pengelolaan kotak dan bilik suara.
Aspek lain yang tidak kalah pentingnya menjadi perhatian dalam pengelolaan logostik Pemilu yaitu :
- Stock opname adalah kotak dan bilik yang terbuat dari alumunium.
- Habis pakai adalah kotak dan bilik yang terbuat dari kardus/karton, barang persediaan seluruh kelengkapan TPS (Bantalan, Paku, Ballpoint dan lain-lain), barang habis pakai eks pemilu antara lain surat suara, sampul kertas, dan formulir yang belum digunakan, barang habis pakai eks pemilu merupakan BMN yang mana sampai dengan pemilu tahun 2009 tidak tercatat dalam daftar barang kuasa pengguna, daftar barang pengguna maupun daftar barang milik negara sehingga terhadap BMN tersebut tidak diperlukan proses penghapusan dari daftar barang kuasa pengguna, daftar barang pengguna maupun daftar barang milik negara mengingat anggaran yang digunakan menggunakan Ba 069 dan 999
- Penghapusan, dengan terbitnya peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Fasilitas Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum. KPU belum bisa melakukan penghapusan karena berdasarkan JRA untuk barang persediaan surat suara aktif selama 1 tahun dan inaktif selama 1 tahun, sedangkan untuk formulir aktif 3 btahun, inaktif 2 tahun. Biro Logistik akan mengusulkan perubahan Peraturan KPU Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta dukungan perlengkapan lainnya sebagai barang milik negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri dalam Pemilihan Umum.
- Mekanisme Tindak Lanjut Logistik Eks Pemilu dengan cara Penjualan.
Menanggapi masalah peminjaman kotak dan bilik suara antar Kab/Kota, Farida Fauzia, menegaskan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan ketentuan harus dibuatkan Berita Acara dan menjadi tanggungjawab peminjam untuk melakukan pemeliharaan. Namun jika ada proses pengadaan logistik baik melalui mekanisme tender atau pengadaan langsung harus diupload dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan meminta akses kepada KPU, jelas Farida Fauzia.
- STADIUM GENERAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM Lalu Aksar Ansori : Lima Aspek Pendukung Pilkada B
- PENGEMBANGAN KAPASITAS ORGANISASI KPU MELALUI PENGEMBANGAN SDM, oleh: Agus, M.Si
- DUA CALON SEKRETARIS KPU KABUPATEN JALANI UJI KEPATUAN DAN KELAYAKAN
- 12 PEJABAT LINGKUP KPU SE NTB RESMI DILANTIK
- KPU NTB TEMUKAN PASAL KRUSIAL DALAM DRAF PKPU TENTANG TATA KERJA
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|