, 29 September 2017 - 00:00:00 WIB
Syarat Pencalonan Pilgub NTB 2018
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 13092 kali

Pengumuman Nomor: 740/HM.02-Pu/52/KPU/IX/2017

Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018, KPU Provinsi NTB telah menetapkan Persyaratan Jumlah Dukungan dan Persebaran Paling Sedikit untuk Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Persyaratan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit untuk calon yang diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, sebagai berikut:



0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
  (Masukkan 6 kode diatas)