STAKEHOLDER DILIBATKAN DALAM MENYUSUN DIM MATERI PENCALONAN PEMILU
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 544 kali
Mataram, NTB - Menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2019 KPU KPU sejak dini telah meyiapkan Regulasi, khususnya Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Untuk mendapatkan masukan guna penyusunan PKPU yang komprehensif, KPU melibatkan stakeholder untuk memberikan masukan sebagai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Substansi Materi Pencalonan.
Kegiatan ini dilaksanakan Kamis (3/10) di Kantor KPU Prov. NTB melibatkan stakeholder, seperti: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kejaksaan Tinggi, POLDA, Bawaslu Prov NTB, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BNN Prov NTB, serta tidak ketinggalan Pengamat Politik dan Pers.
Pertemuan ini digelar untuk mendapat masukan di level syarat pencalonan dan syarat calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota serta calon anggota DPD. Penyusunan DIM substansi pencalonan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada pasal 182 untuk DPD, dan Pasal 240 untuk DPRD.
Ketua KPU Prov NTB Lalu Aksar Ansori dalam pengantar diskusi mengatakan, syarat-syarat Pencalonan dalam Pemilu dibandingkan dengan syarat dalam pencalonan Pilkada jauh lebih detail, lebih ketat dan sudah ada pedomannya di masing-masing lembaga secara nasional. Lembaga yang baru dalam pencalonan sekarang ini adalah Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
"Jadi Didalam Undang-Undang ada tiga pihak yang menentukan calon sehat atau tidak yakni, IDI, BNN dan HIPSI", ujar Lalu Aksar
Berkaitan dengan syarat lain, misalnya terkait dengan Kejaksaan ada syarat bagi narapidana, mantan narapidana atau mereka yang pernah divonis minimal lima tahun serta persyaratan-persyaratan administratif lain yang dikeluarkan oleh Kepolisian.
"Memang banyak istilah-istilah baru didalam Undang-Undang, sehingga kita kesulitan memaknainya, contohnya perbuatan tidak tercela. Di Kepolisian sendiri tidak ada surat keterangan tidak tercela atau surat keterangan perbuatan kejahatan yang berulang-ulang", ujar Aksar
Dari Pemilu ke Pemilu syarat-syarat ini kurang diperhatikan, contohnya terkait sehat jasmani dan rohani, para calon anggota DPRD dan DPD cukup mendapatkan surat keterangan dari Puskesmas. Dalam PKPU terdahulu yang terpenting dikeluarkan oleh pihak sarana kesehatan milik pemerintah.
"Tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan kesehatan yang mendetail seperti pada Pemilihan kepala daerah. Hal ini perlu standar yang sama, karena mereka yang dipilih nanti harus memiliki kualifikasi, integritas maupun kesehatan yang baik dan prima. Oleh karena itu acara penyusunan DIM Pencalonan ini imenjadi penting dalam perumusan Peraturan KPU tentang pencalonan nantinya, jelas Lalu Aksar
Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Prov NTB Suhardi Soud menuturkan, biasanya pasca pencalonan barulah muncul problem-problem yang terkait syarat calon. Harapannya melalui forum ini KPU Prov NTB mendapat tanggapan, masukan, sehingga KPU dapat menentukan positioning dalam menilai sebuah surat keterangan kesehatan, surat dari pengadilan, dan bagaimana soal surat keterangan perbuatan tidak tercela.
Mencermati persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Kejaksaan Tinggi NTB yang diwakili oleh Gunawan Wibisono menyoroti bentuk real dari persyaratan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Apakah surat pernyataan tidak pernah ikut kegiatan partai atau organisasi terlarang atau bagaimana konkritnya syarat tersebut, lontar Gunawan.
Ia juga mencermati syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dari pengalamannya, hal ini hanya berpedoman dari Surat Keterangan Kepolisian saja. Menurutnya syarat itu kurang lengkap, karena disamping meminta surat keterangan dari kepolisian, perlu juga mencantumkan syarat pernyataan teregistrasi dari Kejaksaan dan Pengadilan.
Ia berpandangan dari pelaksanaan penyelesaian perkara, harus dimulai dari penyidikan, penuntutan dan penyelesaian di pengadilan. Seyogyanya calon harus memiliki surat keterangan dari ketiga lembaga tersebut.
Anggota Bawaslu Prov NTB Umar Ahmad Shet mengatakan, mengenai syarat setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar perlu ditambah kuadrannya.. Misalnya calon tersebut tidak terlibat dalam organisasi terlarang, jadi syarat ini belum bisa menjamah syarat setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar, sehingga perlu ada lembaga lain yang menilai syarat ini apakah cukup dengan surat pernyataan kepolisian saja.
Tentu dengan pernyataan itu tidak bisa menghalangi calon yang terlibat organisasi terlarang untuk maju menjadi anggota DPRD atau DPD.
Umar mencoba mengusulkan syarat Setia kepada Pacasila dan UUD 1945 perlu ditambah menjadi kata "serta tidak terlibat G30S PKI", atau organisasi terlarang lainnya, yang dikuatkan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwewenang.
Pengamat Politik dari UIN Mataram Agus mengungkapkan, syarat DPD pada pasal 182 belum menemukan persyaratan administrasi yang mencerminkan keterwakilan daerah, artinya tidak berdomisili dari suatu Provinsi.
Ia mengingatkan kalau perwakilan Partai politik adalah Anggota DPR, DPRD Prov atau Kab/Kota, namun kalau perwakilan fungsional adalah perwakilan rakyat berdasarkan fungsi-fungsi khusus, sepiritnya DPD ini adalah fungsinya mewakili Daerah.
Kalau persyaratan DPD itu memakai syarat nasional, Agus menghawatirkan anggota DPD ini kemudian bias dari perwakilan sistem fungsional. "Bisa saja seorang calon menjadi wakil NTB meskipun ia bukan dari NTB", tandasnya.
khusus untuk DPD, pada pasal 182 perlu ada ketegasan dalam Peraturan KPU dalam melindungi kepentingan-kepentingan daerah. Jadi kongkritnya DPD itu harus berasal dari Provinsi dan bertempat tinggal di daerah yang bersangkutan, paling tidak memiliki e-KTP asal calon tersebut", usul Agus.
Sementara itu Diki Subagio Kepala Bidang Hukum POLDA NTB menyoroti persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dijelaskannya, kalau meneliti seorang calon, kepolisian tetap mengacu pada Pusat Kriminalitas Nasional yang ada di Bareskrim POLRI. Jadi semua data ada disana. Persoalannya jika calon sedang disidik oleh Kejaksaan, namun belum teregistrasi di Bareskrim. Jadi perlu juga mengecek di Kejaksaan, karena Kejaksaan sendiri juga memiliki sistem informasi yang sama untuk mendeteksi seorang apakah sedang disidik atau tidak.
Menanggapi masukan-masukan tersebut, Suhardi Soud mengusulkan agar nanti pada masa pencalonan kita usulkan agar KPU RI berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Bareskrim Polri, untuk medeteksi apakah calon anggota DPRD atau DPD tercatat di kedua sistem informasi tersebut.
Sementara itu Ketua IDI Prov NTB Dr. Gredek menanggapi persyaratan sehat jasmani, rohani. Menurutnya masalah rohani bukanlah jiwa tetapi didalam Undang-Undang kesehatan Sehat rohani adalah sehat mental. Jadi IDI tetap mengacu pada sehat mental, karena yang diuji adalah kesehatan mental
Kemudian standar pemeriksaan untuk anggota DPRD dan DPD, IDI mengusulkan agar pemeriksaan di Rumah Sakit Provinsi, sedangkan DPRD Kab/Kota diperiksa di Rumah Sakit Daerah di masing-masing Kab/Kota. Namun jika Rumah Sakit Daerah Kab/Kota tidak mampu secara medis, Rumah Sakit Provinsi tentu siap membantu baik pemeriksaan calon anggota DPRD dan DPD, ujar Dr. Grejek.
Terkait syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika, perwakilan BNN Prov NTB mengatakan dalam seleksi pemimpin memang harus bebas dan bersih dari Narkoba. Nantinya dalam tes bebas narkoba ada tiga cara yakni, tes urine, tes rambut dan tes darah.
Khusus untuk tes rambut di Prov NTB belum memiliki kemampuan, namun ada tiga laboratorium yang ditunjuk yang telah terstandarisasi diantaranya Laboratorium BNN Pusat, Laboratorium Forensik Pusat dan daerah, dan laboratorium kesehatan daerah, jelasnya.
- MASYARAKAT ANTUSIAS IKUTI GERAK JALAN SADAR PILKADA 2018 DAN PEMILU 2019
- TAHAPAN PILGUB NTB 2018 RESMI DILUNCURKAN, TAGLINE: "PEMILIHAN BEBAS SARA DAN INTIMIDASI"
- KPU NTB DAN 11 STAKEHOLDER SEPAKATI NOTA KESEPAHAMAN PENDIDIKAN PEMILIH
- PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK DAN PPS
- UNDANGAN TERBUKA SOSIALISASI MEKANISME PENCALONAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|