, 18 Desember 2017 - 00:00:00 WIB
KPU NTB GELAR RAKOR DAFTAR PEMILIH PILGUB NTB 2018
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 913 kali

Mataram, NTB - Setelah melantik Anggota KPUKab. Bima, KPU Prov NTB menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Pilgub NTB Tahun 2018, Minggu (17/2) dengan mengundang Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota yang membidangi Daftar Pemilih, Kasubbag, serta Operator Sidalih se Prov NTB.

Ketua KPU Prov NTB Lalu Aksar Ansori ketika membuka Rakor mengatakan bahwa, Menteri Dalam Negeri telah menyerahkan DP4 pada tanggal 24 November 2017 kepada Ketua KPU RI. Saat ini DP4 tersebut sedang dilakukan proses analisa oleh KPU RI dimana selanjutnya akan dilakukan proses sinkronisasi dengan DPT Pemilu Terakhir. Hasilnya nanti akan dikirim kepada KPU Kab/Kota untuk dilakukan pemutakhiran.

"Kalau mengikuti Undang-Undang, basis data Pemutakhiran Data Pemilih adalah DPT terakhir sedangkan DP4 hanya sebagai pembanding. Bahkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017, yang disebut DP4 itu adalah pemilih pemula saja. Mudah-mudahan itulah yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, tinggal memasukkan DP4 tersebut kedalam DPT Pemilu Terakhir", ungkap Lalu Aksar.

Terkait DPT Pemilu Terakhir, Lalu Aksar menjelaskan bahwa KPU Kab/Kota sudah melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sejak tahun 2016 hingga Tahun 2017. Dengan demikian diharapkan DPT nantinya lebih akurat dan lebih bersih serta dapat memudahkan PPDP dalam melakukan pemutakhiran.

Sesuai jadwal dan tahapan, mulai tanggal 19 Desember 2017 PPS sudah mulai mengidentifikasi dan merekrut PPDP yang selanjutnya diberikan bimbingan teknis. Dalam sisa waktu ini PPDP harus segera diberikan bimtek dan segera juga diberikan buku kerja.

Dalam Bimtek PPDP itu pemahaman PPDP harus utuh dalam melakukan coklit, makanya KPU memberikannya buku kerja yakni buku untuk bekerja tidak lagi buku panduan. "Jadi buku tersebut diharapkan benar-benar lebih aplikatif di lapangan", tutur Aksar.

Terkait DPT Pemilu terakhir di tiga Kab/Kota yakni Kota Bima, Kab. Lombok Timur, Kab. Lombok Barat, Lalu Aksar menyoroti betapa jauh jaraknya antara DPT Pilpres 2014 dengan pelaksanaan Pilkada 2018 pada tanggal 27 Juni mendatang. Sehingga sudah pasti data ini tidak valid, sudah pasti di dalam data tersebut banyak orang yang telah meninggal dunia, banyak yang mutasi penduduk baik masuk maupun keluar, banyak pemilih yang alih status dari TNI/Polri maupun pemilih pemula yang merupakan pensiunan TNI/Polri.

Oleh karena itu data-data yang kotor itu harus segera dikeluarkan terlebih dahulu. Identitas yang menjadi basis pemutakhiran data pemilih adalah pemilih yang memiliki KTP Elektronik atau Suket. Jadi permasalahan di tiga Kab/Kota tersebut bertambah dengan adanya pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik atau Suket dalam DPT Terakhirnya, ungkap Aksar.

Diharapkan pada saat coklit nanti, PPDP harus mampu mengatasi data-data kotor ini. Harapan KPU Sangat besar dengan adanya PPDP ini, karena jika masih ada data yang kotor-kotor tersebut setelah PPDP berakhir tugasnya, tentu tugas KPU Kab/Kota akan jauh lebih berat, karena tidak ada orang lagi yang akan datang dari rumah ke rumah pemilih, tidak mungkin PPS yang hanya berjumlah tiga orang. Jadi PPDP harus betul-betul bekerja seefektif dan semaksimal mungkin selama satu bulan nanti, tegas Aksar.

Dalam rangka pemutakhiran data pemilih, DP4 untuk keperluam Pilkada serentak diserahkan oleh mendagri pada tanggal 17 Desember 2017, dan akan menjadi DPT pada bulan Agustus 2018. Selanjutnya DPT pilkada 2018 akan menjadi DPT Pemilu pada bulan April 2018. Jadi sesungguhkan KPU bekerja pada pemutakhiran Pilkada 2018 kali ini sekaligus untuk keperluan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019.

"Tidak ada lagi coklit oleh PPDP pada Pemilu 2019 mendatang. Nantinya Data Pemilih Pemilu 2019 mendatang adalah DPT Pilkada 2018 yang akan ditambah Pemilih Pemula dari tanggal 27 Juni 2018 hingga 17 April 2019", papar Aksar.

Terakhir Ia menyampaikan, bahwa saat ini sedang dituntaskannya Sidalih versi dua oleh KPU RI. Harapannya Sidalih versi dua jauh lebih memudahkan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih. Hal itu dimungkinkan karena struktur admin, supervisor sudah terorganisasi dalam Sidalih versi dua, serta tidak ditemukan lagi istilah Snapsot dan Tentukan Hasil Resmi atau SS THR.

Terpisah Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya mengatakan saat ini KPU Prov NTB sedang mencetak stiker untuk proses coklit oleh PPDP. Stiker tersebut nantinya akan ditempel di rumah-rumah warga. KPU Prov NTB juga sedang mengadakan buku kerja untuk seluruh PPDP, PPS, PPK dan KPU Kab/Kota. Selain itu KPU Prov NTB juga mengadakan tanda pengenal PPDP yang wajib digunakan dalam proses coklit pada bulan januari hingga februari 2018, berupa topi, ID Card, dan tas PPDP.

0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
  (Masukkan 6 kode diatas)