Agus: KPU KABUPATEN/KOTA WAJIB LAPORKAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI/WALI KOTA
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 1803 kali
Sebagaimana diketahui pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Menjelaskan bahwa tahapan pemilihan dikelompokkan penjadi dua, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Pada tahapan persiapan ada lima kegiatan, yakni; (1) perencanaan program dan anggaran, (2) penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, (3) perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemilihan, (4) pembentukan PPK, PPS dan KPPS, (5) pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Panwas TPS, (6) pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, (7) penyusunan daftar penduduk potensial pemilih, dan (8) pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan pada tahapan penyelenggaraan terdapat 10 kegiatan, yakni; (1) pengumuman pendaftaran pasangan calon, (2) pendaftaran pasangan calon, (3) penelitian persyaratan calon, (4) penetapan pasangan calon, (5) pelaksanaan kampanye, (6) pelaksanaan pemungutan suara, (7) penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, (8) penetapan calon terpilih, (9) penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil, dan (10) pengusulan pengangkatan calon terpilih.
Lebih lanjut Agus menjelaskan dengan ketentuan dalam undang-undang 8 tahun 2015, maka jumlah keseluruhan tahapan pemilihan Bupati/Wali Kota ada 18 tahapan. Saat ini KPU Kabupaten/Kota sedang berada pada posisi kelompok tahapan persiapan. Diantara persiapan yang mendekati final adalah perencanaan program dan anggaran, penyusunan keputusan KPU Kabupaten/Kota, penyusunan jadwal dan tahapan, termasuk perencanaan pembentukan PPK dan PPS. Kita berharap semua kegiatan tadi bisa selesai bulan April ini. Khusu untuk pembentukan PPK dan PPS berdasarkan draf PKPU tentang jadwal dan tahapan kita masih punya waktu sampai dengan 18 Mei, imbuhnya.
Terakhir, Agus memberi perhatian khusus terhadap kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan pemilihan. Ketentuan dalam Undang-Undang 8 tahun 2015 menyebutkan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada DPRD Kabupaten/Kota ditembuskan kepada KPU Provinsi. Selanjutnya KPU Provinsi meneruskan kepada KPU RI. Berdasarkan ketentuan ini maka ada kewajiban KPU Kabupaten/Kota membuat laporan setiap pelaksanaan tahapan pemilihan.****
- KINERJA PENGELOLAAN LOGISTIK PEMILU HARUS DI TINGKATKAN
- STADIUM GENERAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM Lalu Aksar Ansori : Lima Aspek Pendukung Pilkada B
- PENGEMBANGAN KAPASITAS ORGANISASI KPU MELALUI PENGEMBANGAN SDM, oleh: Agus, M.Si
- DUA CALON SEKRETARIS KPU KABUPATEN JALANI UJI KEPATUAN DAN KELAYAKAN
- 12 PEJABAT LINGKUP KPU SE NTB RESMI DILANTIK
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|