Kamis, 09 April 2015 - 14:03:25 WIB
Agus: KPU KABUPATEN/KOTA WAJIB LAPORKAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI/WALI KOTA
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 1803 kali

Mataram (8/4/2015). Perkembangan pemilihan Bupati/Wali Kota serentak di tujuh kabupaten/kota tahun 2015 terus dipantau oleh KPU Provinsi NTB. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM Agus M.Si menyatakan saat ini komisioner KPU Provinsi NTB sudah mulai menlaksanakan monitoring ke kabupaten/kota. Mulai hari Senin kemarin (6 April) komisioner KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pak Suhardi Soud sudah meluncur ke KPU Kabupaten Sumbawa guna melaksanakan tugas tersebut, kata Agus.

Sebagaimana diketahui pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Menjelaskan bahwa tahapan pemilihan dikelompokkan penjadi dua, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Pada tahapan persiapan ada lima kegiatan, yakni; (1) perencanaan program dan anggaran, (2) penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, (3) perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal pelaksanaan pemilihan, (4) pembentukan PPK, PPS dan KPPS, (5) pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Panwas TPS, (6) pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, (7) penyusunan daftar penduduk potensial pemilih, dan (8) pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sedangkan pada tahapan penyelenggaraan terdapat 10 kegiatan, yakni; (1) pengumuman pendaftaran pasangan calon, (2) pendaftaran pasangan calon, (3) penelitian persyaratan calon, (4) penetapan pasangan calon, (5) pelaksanaan kampanye, (6) pelaksanaan pemungutan suara, (7) penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, (8) penetapan calon terpilih, (9) penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil, dan (10) pengusulan pengangkatan calon terpilih.

Lebih lanjut Agus menjelaskan dengan ketentuan dalam undang-undang 8 tahun 2015, maka jumlah keseluruhan tahapan pemilihan Bupati/Wali Kota ada 18 tahapan. Saat ini KPU Kabupaten/Kota sedang berada pada posisi kelompok tahapan persiapan. Diantara persiapan yang mendekati final adalah perencanaan program dan anggaran, penyusunan keputusan KPU Kabupaten/Kota, penyusunan jadwal dan tahapan, termasuk perencanaan pembentukan PPK dan PPS. Kita berharap semua kegiatan tadi bisa selesai bulan April ini. Khusu untuk pembentukan PPK dan PPS berdasarkan draf PKPU tentang jadwal dan tahapan kita masih punya waktu sampai dengan 18 Mei, imbuhnya.

Terakhir, Agus memberi perhatian khusus terhadap kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan pemilihan. Ketentuan dalam Undang-Undang 8 tahun 2015 menyebutkan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada DPRD Kabupaten/Kota ditembuskan kepada KPU Provinsi. Selanjutnya KPU Provinsi meneruskan kepada KPU RI. Berdasarkan ketentuan ini maka ada kewajiban KPU Kabupaten/Kota membuat laporan setiap pelaksanaan tahapan pemilihan.****



0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
  (Masukkan 6 kode diatas)