, 16 Mei 2018 - 00:00:00 WIB
HASIL VERMIN TAHAP AWAL DUKUNGAN DPD, 19 MS DAN 19 BMS
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 357 kali

Mataram, NTB – Dari 38 orang Bakal Calon Anggota DPD Dapil Provinsi NTB yang diverifikasi administrasi tahap 1 oleh KPU Provinsi NTB, sebanyak 19 Bakal Calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 19 Bakal Calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Dukungan. Mereka yang dinyatakan berstatus BMS adalah Bakal Calon yang dukungan tersisa dibawah 2.000 dukungan dan sebaran dukungannya tersisa kurang dari 5 Kab./Kota.

Hal itu terungkap dalam acara penyerahan hasil verifikasi administrasi Tahap tahap terhadap dukungan Bakal Calon Anggota DPD Dapil Provinsi NTB di Kantor KPU Provinsi NTB, Minggu (13/5).

Divisi Hukum KPU Provinsi NTB mengatakan, sejak ditetapkannya 38 orang Bakal Calon DPD yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran pada tanggal 27 April 2018, KPU Provinsi NTB langsung melakukan verifikasi tahap awal meliputi: Verifikasi Administrasi, Analisis Dukungan Ganda baik Potensi Ganda, Ganda Ekternal dan Ganda Internal, serta analisas Dukungan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ditambahkannya, dalam masa verifikasi Tahap awal tersebut, KPU Provinsi NTB juga telah menyampaikan Data Dukungan yang terdeteksi sebagai Ganda Ekternal kepada KPU Kab./Kota se NTB untuk dilakukan klarifikasi dukungan di lapangan. Hasil klarifikasi tersebut telah diterima pada tanggal 10 Mei 2018 dan dipadukan dengan data hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim KPU Provinsi NTB.

Dari hasil verifikasi itulah KPU Provinsi NTB menetapkan sebanyak 19 Bakal Calon DPD masih berstatus BMS dan 19 berstatus MS. Banyaknya Bakal Calon yang masih BMS disebabkan karena terdeteksi memiliki dukungan ganda Eksternal yang setelah diklarifikasi ternyata tidak mengakui dukungannya kepada Bakal Calon.

Selain itu, banyak dukungan yang terhapus setelah dilakukan penyandingan dukungan dengan DPT. Hal ini disebabkan karena dukungan yang dicantumkan tidak terdata dalam DPT, yang mungkin saja disebabkan karena kurang cermat dalam proses input NIK pendukung.

Factor lain yang cukup berpengaruh terhadap berkurangnya dukungan yaitu adanya dukungan ganda Internal, yaitu satu dukungan dibuat beberapa kali dalam satu dokumen. Disengaja atau tidak, hal ini berakibat pada pengurangan dukungan, yaitu satu ganda internal dikurangi sebanyak 50 dukungan.

Bahkan terdapat Bakal Calon yang sebagian besar data dukungannya tidak ditandatangani oleh pendukung. Jika hal-tersebut terbukti dalam dokumen dukungan, maka jelas kami akan melakukan pencoretan atau mengurangi jumlah dukungan Bakal Calon, tandas Ilyas Sarbini.

Kendati berstatus BMS bukan berarti peluang Bakal Calon DPD menjadi pupus, karena mereka masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dukungan.

Sekretaris KPU Provinsi NTB Mars Ansori Wijaya mengatakan bahwa Bakal Calon diberikan kesempatan menyerahkan hasil perbaikan dukungan selama 7 hari tanggal 14-20 Mei 2018, dengan ketentuan waktu mulai pukul 08.00-16.00 wita. Khusus pada hari terakhir tanggal 20 Mei 2018 bakal calon diberikan kesempatan menyerahkan hasil perbaikan mulai pukul 08.00-24.00 wita.

Dalam Surat Pemberitahuan kepada Bakal Calon yang berstatus BMS, kami juga memberikan softcopy dukungan yang terhapus akibat penyandingan dukungan dengan DPT. Data dukungan yang telah terhapus tersebut dapat diajukan kembali setelah diperbaiki, jelas Mars Ansori Wijaya.

0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
  (Masukkan 6 kode diatas)