HANYA DAPIL DPRD KAB/KOTA YANG BERPELUANG DITATA DALAM PEMILU 2019
Diposting oleh Admin KPU :
Kategori: Berita KPU Provinsi NTB - Dibaca: 1223 kali
Mataram - Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2019 masih dua tahun lagi, namun tahapan yang mendahuluinya telah mulai dilaksanakan bersamaan dengan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018.
Tahapan Pemilu 2019 yang sudah dan sedang berlangsung adalah pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019. Sedangkan yang segera akan beproses adalah perencanaan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil).
Hal itu terungkap dalam Rapat Pembahasan perencanaan penyusunan Dapil Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU Provinsi NTB Minggu malam (24/12), yang juga dihadiri oleh Kepala Badan kesbangpoldagri, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil dan Sekretaris DPRD Provinsi NTB.
Ketua KPU Provinsi NTB, menjelaskan sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru, Dapil untuk Anggota DPR RI dan Anggota DPRD Provinsi telah ditetapkan menjadi lampiran Undang-Undang. Hanya Dapil Anggota DPRD Kabkota saja yang masih terbuka ruang untuk didiskusikan.
Dalam lampiran Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa Dapil untuk Anggota DPR RI untuk Provinsi NTB yang sebelumnya 1 Dapil, kini berubah menjadi 2 Dapil, yaitu: Dapil Pulau Lombok dengan alokasi 8 Kursi, dan Dapil Pulau Sumbawa dengan alokasi 3 Kursi, sehingga Total alokasi Kursi untuk Prov. NTB sebanyak 11 Kursi. Sebelumnya NTB hanya 10 kursi Anggota DPR RI.
Lebih jauh dikatakan bahwa Jumlah seluruh Dapil Anggota DPR RI berdasarkan UU penyelenggaraan Pemilu yaitu sebanyak 77 Dengan alokasi kursi sebanyak 575. Sebelumnya jumlah Dapil Anggota DPR RI sebanyak 80 dengan alokasi kursi sebanyak 560.Perubahan ini disebabkan karena perubahan komposisi jumlah penduduk di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan adanya DOB yaitu Kalimantan Utara.
Jumlah Dapil Anggota DPRD Provinsi sebanyak 272. Sebelumnya jumlah Dapil Anggota DPRD Provinsi sebanyak 259 dengan alokasi kursi sebanyak 2.137
Jumlah Dapil Anggota DPRD Kab/Kota pada pemilu 2014 sebanyak 2.102 dengan alokasi kursi sebanyak 17.560. Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabkota akan ditata ulang, yang disebabkan karena bertambahnya perubahan komposisi jumlah Penduduk serta adanya Daerah Otonomi Baru (DOB).
Khusus untuk NTB, lanjut Lalu Aksar, Dapil DPRD Prov tetap 8 dapil, Dapil DPRD Kab/Kota pada Pemilu 2014 ada 43 dapil, dengan alokasi kursi sebanyak 385 kursi. Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kabkota ini komposisinya relative akan tetap, meskipun akan dilakukan penataan.
Sesuai ketentuan Undang penyelenggaraan pemilu, hanya dapil untuk DPRD kab./kota yang mempunyai peluang untuk berubah. Mekanisme perencanaan dan penataan Dapil ini dibahas oleh KPU Kabkota bersama pemangku kepentingan dalam sebuah FGD. Hasilnya diusulkan oleh KPU Kabkota ke KPU Provinsi, selanjutnya KPU Provinsi memprestasikan usulan tersebut di KPU RI. Penetapan Dapil DPRD KabKota menjadi kewenangan KPU RI.
Dalam pembahasan perencanaan dan penataaan Dapil, KPU Kabkota tentu tidak sembarangan, karena kami memiliki indicator yang harus menjadi acuan, seperti: jumlah penduduk dalam suatu wilayah, proporsionalitas, kohesivitas, dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.
Terkait dengan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019, Lalu Aksar mengatakan KPU telah melakukan verifikasi terhadap 10 parpol dari 12 Parpol yang peserta pemilu tahun 2014. Sementara 2 Parpol yaitu PBB dan PKPI masih menunggu perintah KPU untuk dilakukan verifikasi. Namun demikian, jika kedua parpl tersebut dinyatakan lulus penelitian administrasi, maka keduanya hanya akan diverifikasi Faktual kepenguruan dan keanggotaan di Daerah Otonomi Baru (DOB).
Parpol Baru yang juga sudah diverifikasi Faktual sebanyak 2 parpol yaitu Perindo dan PSI. 2 Parpol lainnya masih menunggu perintah dari KPU untuk diverifikasi Faktual yaitu Partai Berkarya dan Partai Garuda. Setelah tahapan verifikasi parpol tuntas selanjutnya akan di lanjutkan dengan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), Jelas Lalu Aksar.
Sementara iu, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi NTB Azhary menyebutkan mencatat jumlah penduduk NTB sebanyak 5.217.733 jiwa dengan jumlah wajib KTP mencapai 3.706.082 orang. Hingga saat ini yang sudah melakukan rekam e-KTP sebanyak 3.325.507, jadi yang belum rekam sebanyak 380.575.
Jumlah KTP Elektronik yang sudah dicetak sebanyak 3.117.942, yang belum cetak 588.150. Ia menargetkan bahwa perekaman dan proses pembuatan E KTP akan tuntas pada bulan Maret tahun 2018 nanti.
- OPTIMALKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, KPU NTB TANDATANGANI PKS DENGAN STAKEHOLDER
- KPU NTB GELAR RAKOR DAFTAR PEMILIH PILGUB NTB 2018
- ARIFUDIN DILANTIK JADI ANGGOTA KPU KAB. BIMA
- WAHYU SAPA MASYARAKAT ADAT DESA SEMBALUN
- DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN DIDISTRIBUSI KE PPS
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|